CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Dewan Minta Regulasi Penertiban Pertambangan Segera Diterbitkan di Kabupaten Garut

Uby
26 Juli 2023
Dewan Minta Regulasi Penertiban Pertambangan Segera Diterbitkan di Kabupaten Garut

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Garut mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan regulasi untuk penertiban kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

GARUT, WWW.PASJABAR.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Garut Asep Mulyana alias Asep Oco mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan regulasi untuk penertiban kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Garut.

Hal itu karena akibat regulasi yang tidak tegas memicu pengrusakan lingkungan dampak kegiatan tersebut.

“Kami meminta Pemprov Jabar segera menerbitkan regulasi untuk penerbitan kegiatan pertambangan di Garut. Kegiatan itu sudah meresahkan karena terjadi kerusakan lingkungan. Sedangkan pembatasan tidak dilakukan karena aturan belum ada,” ujarnya, Rabu (26/7/2023).

Asep Oco mengatakan, DPRD Kabupaten Garut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut dapat memberi masukan kepada Pemprov terkait kegiatan pertambangan yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

Sedangkan, kondisi di lapangan saat ini tidak sesuai aturan. Kegiatan pertambangan tak hanya merusak lingkungan tapi juga bisa menimbulkan bencana alam yang bisa merugikan masyarakat.

Baca juga:   Pemprov Jabar Bakal Jadikan Desa Jati di Garut sebagai Desa Wisata

“Dalam kondisi saat ini, banyak aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat karena muncul kerugian kerusakan lingkungan dampak pertambangan. Sedangkan, izin galian merupakan kewenangan Pemprov Jabar. Sehingga kami di daerah hanya bisa mengajukan rekomendasi atau masukan,” ungkapnya.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memuat aturan penerbitan izin, pengaturan kegiatan, hingga reklamasi pertambangan.

“Kegiatan pertambangan diperbolehkan asal perizinan dan persyaratan lainnya dilalui. Regulasi pendukung dibutuhkan. Kenapa? Penting untuk memuat penataan atau pemeliharaan ke depannya. Sehingga lokasi tambang tidak dibiarkan begitu saja, tapi harus ada penataan, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Operasi Tambang Ilegal di Kampung Cinanti

Pada 7 Juni 2023 lalu, Polres Garut bersama Krimsus Polda Jabar, Dinas ESDM Provinsi Jabar, dan Bareskrim Polri, melakukan operasi terhadap dugaan tambang ilegal (galian C) di Kampung Cinanti, Desa Karyamukti Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.

Baca juga:   Bataru Digulirkan, Guru di Jabar Bisa Punya Rumah Murah

Dalam operasi tersebut polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu UZ dan NS. Sejumlah barang bukti turut disita diantaranya tiga unit alat berat, 10 unit truk, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka UZ dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU N 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sedangkan tersangka NS dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 161 Jo Pasal 35 Ayat 3 huruf c dan g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 ke 1e KUHP.

Baca juga:   Roller Berrier di Jabar Bakal Ditambah Tahun Depan

Politisi P-Gerindra tersebut mendukung langkah tegas penindakan pelaku pertambangan yang merusak lingkungan hidup.

“Kami sangat apresiasi atas penindakan yang dilakukan Polres Garut, Polda Jabar, dan Bareskrim terhadap kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan. Memang selama ini kegiatan disana sulit ditindak,” tegasnya.

Dengan penindakan tersebut, lanjut dia, mestinya diiringi dengan regulasi yang mengikat. Dengan demikian, pelanggaran serupa tidak terulang kembali.

“Kejadian kemarin menjadi momen dalam penertiban kegiatan pertambangan di Garut secara keseluruhan, juga sebagai syok terapi bagi pelaku lainnya agar tidak melanggar juga. Karena itu, butuh regulasi agar kegiatan pertambangan bisa ditertibkan dan semua pihak terkait bisa menaatinya. Sehingga, kami menanti Pemprov Jabar segera menerbitkan aturan tersebut,” jelasnya. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Kabupaten Garuttambangtambang ilegal


Related Posts

Tragedi kembali melanda kawasan Gunung Kuda di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Pada Jumat pagi (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. (instagram/@cirebnrayainfo)
HEADLINE

Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Kembali Terjadi

30 Mei 2025
Gubernur Jabar
HEADLINE

Gubernur Jabar Soroti Kasus Dokter RSHS dan Tambang Ilegal

12 April 2025
Tim Hukum Jabar Istimewa Desak Usut Tambang Ilegal
HEADLINE

Tim Hukum Jabar Istimewa Desak Usut Tambang Ilegal

31 Januari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.