CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Minimarket Fasilitasi UMKM Binaan Disdagin Kota Bandung, Begini Syaratnya

Putri
27 Juli 2023
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung buat kesepakatan dengan minimarket dan toko ritel, untuk memfasilitasi UMKM menjual produknya.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung buat kesepakatan dengan minimarket dan toko ritel, untuk memfasilitasi UMKM menjual produknya. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Bantu UMKM di Kota Bandung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung buat kesepakatan dengan minimarket dan toko ritel, untuk memfasilitasi UMKM menjual produknya.

“Jadi kami membuat kesepakatan dengan toko ritel dan swalayan untuk mau memfasilitasi pelaku UMKM di Kota Bandung, untuk menjual barang dagangannya,” ujar Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, Rabu (26/7/2023) kemarin.

Elly mengatakan, sementara waktu, kemitraan ini hanya berlaku untuk produk kuliner. Sementara untuk fashion dan kriya masih belum bisa difasilitasi.

“Untuk toko swalayan, memang masih terbatas makanan dan minuman dalam kemasan, jadi belum fashion dan craft,” jelasnya.

Salah satu yang menjadi mitra, lanjut Elly, adalah PT Lancar Wiguna Sejahtera, atau yang lebih dikenal dengan merk dagang Lawson. Untuk itu, Disdagin menghadirkan 25 UMKM binaannya, untuk dikurasi oleh Lawson.

Baca juga:   Reckitt Benckiser dan AVANA Luncurkan Extra Cuan

“Kami hanya menghadirkan UMKM binaan kami, nanti Lawson yang akan mengkurasi dan menentukan barang mana yang lolos. Sehingga bisa dijual di Lawson. Tentu saja harus sesuai dengan kriteria dari Lawson,” bebernya.

Syarat Ikut Kurasi

Elly mengatakan, mereka yang ikut kurasi, adalah yang memenuhi standar, minimal memiliki dokumen PIRT, label halal, tertera tanggal kadaluarsa, label gizi dan lain sebagainya. Ini merupakan standar dasar yang harus dipenuhi pengusaha yang ingin masuk ke toko ritel.

“Kita hanya mengajukan, nanti Lawson yang akan mengkurasi dan menentukan siapa yang layak,” tegas Elly

Baca juga:   Soto Bandung yang Wajib Dicoba Saat ke Bandung

Sementara itu, Corporate Comunication Manager PT.  Lancar Wiguna Sejahtera, Frli Firlandi mengatakan, beberapa kriteria yang harus dipenuhi pelaku UMKM yang ingin lolos kurasi mereka adalah, Sesuai Segmen, barang yang dijual dicari masyarakat, rasanya enak dan harhanya sesuai.

“Selain itu tentu saja dokumen standar seperti label halal, nilai gizi, tanggal kadaluarsa, PIRT dan semua harus sesuai anatara dokumen dan semua yang tertera pada label,” jelasya.

Nantinya, barang akan dijual di kota tempat UMKM tersebut dikurasi. Namun, jika hasil penjualan bagus, maka penjualan akan diperluas.

Firli mengatakan, apa yang dilakukan Lawson merupakan upaya mereka dalam mengangkat produk UMKM lokal.

Baca juga:   Rian Firmansyah Ungkap Rahasia Sukses Produk Makanan Laku di Pasaran

“Karena bagaimanapun juga, kita perlu produk UMKM lokal untuk menunjang performa sales kami,” tambahnya.

Hasil kursi dari ke 25 produk UMKM ini akan keluar paling cepat dua minggu. Produk akan dicek kualitasnya. Salah satunya dengan cara, membuka kemasan, lalu akan dibiarkan beberpa hari. Jika dalam beberapa hari kualitas makanan menurun, maka akan ditolak, karena makanan yang akan diterima setidaknya bisa bertahan dalam kurun waktu 6 bulan.

“Jadi pengusaha UMKM harus mencari cara, agar produk yang dihasilkan bisa tahan lama, tanpa menggunakan pengawet berlebihan. Sehingga harus menggunakan teknologi yang baik,” jelasnya. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Disdagin Kota BandungUMKM


Related Posts

DPRD Kota Bekasi reses
PASJABAR

DPRD Kota Bekasi Selesaikan Masa Reses Pertama di Tahun 2026

2 Maret 2026
Bazar Murah Utama
HEADLINE

Pemkot Bandung Gelar Bazar Murah Utama Tekan Harga Jelang Ramadan

3 Februari 2026
BPJPH Buka 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK
HEADLINE

BPJPH Buka 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK

5 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.