CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal Diamankan Satpol PP Kota Bandung

Nurrani Rusmana
6 Januari 2024
Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal Diamankan Satpol PP Kota Bandung

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan sebanyak 295 botol minuman beralkohol ilegal dari berbagai jenis dan merk dari 2 toko di Jalan Moh. Toha Bandung. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan sebanyak 295 botol minuman beralkohol ilegal dari berbagai jenis dan merk dari 2 toko di Jalan Moh. Toha Bandung.

Ketua Tim Penyidik, Andriani menyebut penertiban minuman beralkohol ilegal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di masyarakat.

Baca juga:   Pemkot Bandung Peringati Puncak Hari Anti Narkoba di Tingkat Kota

“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya.

“Kami tertibkan dua kios di Jalan Moh. Toha dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk,” imbuhnya.

Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga:   Rekomendasi Bakmi Populer di Bandung, Cocok untuk Isi Libur Panjang

Para pelanggaran telah melakukan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha dan pemanggilan terhadap pemilik usaha pada Senin, 8 Januari 2024.

“Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan pada Senin 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Diketahui, Satpol PP Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menggelar Penertiban dan Penindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban Umum atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin pada Jumat (5/1/2024) mulai sore hingga malam hari. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: minuman beralkohol ilegalmiras ilegal


Related Posts

miras bandung
HEADLINE

Polrestabes Bandung Sita 1.500 Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan

19 Februari 2025
Sabhara Polres Cimahi Grebek Warung Penjual Miras Ilegal
PASBANDUNG

Sabhara Polres Cimahi Grebek Warung Penjual Miras Ilegal

10 Juli 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.