CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 13 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASFINANSIAL

Kenaikan Pajak Hiburan, Bey Sebut Tak Akan Menurunkan Minat Wisatawan Terhadap Sektor Wisata

Nurrani Rusmana
16 Januari 2024
Kenaikan Pajak Hiburan, Bey Sebut Tak Akan Menurunkan Minat Wisatawan Terhadap Sektor Wisata

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tarif Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-Undang ini disahkan pada 5 Januari 2022.

Dalam Undang-Undang ini menyebutkan khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Sesuai Pasal 58 Ayat 2.

Baca juga:   Jelang Puasa, Warga Cimahi Antre Beras Murah

Dilansir dari ANTARA, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk melakukan persiapan soal kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen.

Menurutnya, ketetapan pajak baru bagi sektor hiburan itu, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyesuaikan dengan kebijakan yang diambil tersebut.

Baca juga:   Pemain Asing dan Asisten Pelatih Persib Aktivasi EFIN di KPP Cibeunying

“Itu kewenangan pusat. Untuk daerah, kota/kabupaten, menyesuaikan saja. Tentunya kami berharap kota/kabupaten sudah ada perhitungan terkait kebijakan tersebut,” kata Bey di Gedung Sate Bandung, Selasa (16/1/2024).

Bey mengatakan dengan pertimbangan dan perhitungan yang diambil oleh pemerintah daerah, tidak akan memberikan efek penurunan minat masyarakat pada sektor pariwisata serta sektor ini terus mengalami pertumbuhan.

Baca juga:   Dosen Unpas: Pentingnya Generasi Muda Sadar Pajak

“Pertimbangan pasti ada. Kami terus berupaya agar pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh. Sehingga diharapkan pemda menghitung agar tidak menurunkan minat masyarakat,” ucapnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kenaikan pajak hiburanpajak


Related Posts

Pajak Hasil Bekasi
PASJABAR

DPRD Kota Bekasi Ingin Dana Bagi Hasil Pajak Lebih Besar

15 November 2024
Pemain Asing dan Asisten Pelatih Persib Aktivasi EFIN di KPP Cibeunying
HEADLINE

Pemain Asing dan Asisten Pelatih Persib Aktivasi EFIN di KPP Cibeunying

6 September 2024
bayar PBB dapat hadiah
PASBANDUNG

Bayar PBB Tepat Waktu Bisa Dapat Hadiah Kulkas, TV, dan Laptop!

24 Agustus 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.