CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemenag Sudah Distribusikan THR untuk Guru PAI ke Daerah

Yatti Chahyati
26 Maret 2024
Pemprov Jabar Serap Anggaran 2021 Capai 95,51 Persen

Ilustrasi uang (foto : https://pixabay.com/id/photos/uang-rupiah-gaji-ekonomi-keuangan-3431772/)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan sudah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani sekaligus memastikan jika Tahun ini guru PAI akan mendapat THR dari Kemenag.

“Kita berikan THR kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaan dan juga kepada guru PAI,” ujar M Ali Ramdhani dalam siaran persnya, Selasa (26/3/2024).

Baca juga:   Cara Pendaftaran Haji Secara Online Melalui Pusaka Kemenag

Diungkapkannya, pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.

Baca juga:   Bocoran Samsung Galaxy S26 Series Jelang Unpacked 2026

“Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah,” sebutnya.

“Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double,” lanjutnya.

Baca juga:   Kemenag Siapkan 1.000 Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. “Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” paparnya. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: guru agamaGuru PAIkemenagTHR


Related Posts

sidang isbat
HEADLINE

Penentuan Idul Adha 2026 Menunggu Hasil Sidang Isbat Kemenag

6 Mei 2026
pengelolaan kas masjid
HEADLINE

Kemenag Tegaskan Pengelolaan Kas Masjid Tetap di Tangan Pengurus

22 April 2026
Ditjen Pesantren
HEADLINE

Kemenag Matangkan Konsep Ditjen Pesantren Menuju New Baitul Hikmah

11 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.