CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Oded Larang Pejabat Kota Bandung Terima Parcel Lebaran

admin
29 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Wali Kota Bandung, Oded M. Danial melarang para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menerima atau mengirimkan parsel Hari Raya Idulfitri. Ia khawatir, parcel akan mempengaruhi kinerja para pejabat.

“Kalau parcel jangan lah. Tidak boleh,” ujar Oded, Rabu (29/5/2019).

‎Larangan Wali Kota itu sejalan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi ini juga melarang para pejabat menerima atau berkirim parsel, bingkisan, hadiah, atau pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajinan atau tugasnya. Sebab hal itu termasuk gratifikasi.

Baca juga:   Komandan Lanud Husein Dampingi Wamen LH Tinjau Dapur Sehat Anak Bangsa SPPG

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN atau pejabat publik menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan secara langsung kepada KPK melalui surat, pos, atau surat elektronik melalui alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Pelaporan juga bisa dilakukan melalui aplikasi gratifikasi online di alamat gol.kpk.go.id. Atau, khusus pejabat Kota Bandung, gratifikasi bisa pula dilaporkan melalui e-gratifikasi.bandung.go.id.

Baca juga:   Gubernur Ridwan Kamil Cek Harga ke Pasar Tradisional

Selain masalah parsel, Oded juga mengimbau para ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Hal itu sesuai dengan imbauan dari KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019, Tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Pada surat tersebut, KPK mengimbau agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal itu termasuk memakai kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Di dalam surat itu disebutkan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Baca juga:   Dana Kelurahan Pusat Tidak Sama dengan PIPPK

Atas dasar itu, Oded tidak mengizinkan jajarannya untuk memakai kendaraan dinasnya untuk mudik ke kampung halaman. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk memfasilitasi satuan yang bertugas pada saat libur hari raya.

Alih-alih menggunakan kendaraan dinas, pejabat diimbau menggunakan kendaraan pribadinya untuk pulang ke kampung halaman. Bagi yang tidak memiliki kendaraan, Oded mengimbau untuk menggunakan kendaraan umum agar mengurangi volume kendaraan di jalan raya. “Silakan pakai kendaraan umum saja, nyaman tinggal duduk. Insya Allah juga lebih aman,” imbuhnya (put)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Hari Raya IdulfitriOded M. Danialparcelpemkot bandungTHRwali kota bandung


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
darurat sampah
HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.