CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tidak Terima Ditolak Perpanjangan Waktu Kencan, Pelanggan Habisi Teman Kencannya

Avepasco
15 April 2024
Tidak Terima Ditolak Perpanjangan Waktu Kencan, Pelanggan Habisi Teman Kencannya

expose pelaku pembunuhan di apartemen Jardin, Cihampelas, Bandung. (foto: Ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Negosiasi tidak berhasil saat minta perpanjangan waktu kencan, menjadi motif pembunuhan di Apartemen Jarrdin, di Jalan Cihampelas, Kota Bandung pada 10 April 2024.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono saat ungkap kasus pembunuhan tersebut di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 15 April 2024.

Menurut Budi pelaku ini ingin menambah waktu durasi kencan untuk waktu ‘long time’. Namun korban meminta bayaran yang dianggap pelaku ini mahal. Pelaku hanya menawarkan Rp 1 juta dan korban meminta Rp 4 juta.

“Di situlah terjadi cekcok dan pelaku mencekik leher korban dan pelaku tidak menyangka korban meninggal dunia. Bahkan pelaku mulanya menyangka korban ini hanya pingsan dan sempat ditunggu untuk bangun,” katanya.

Baca juga:   PASTV: Begini Kronologis Pembunuhan Suami dan Anak oleh Istri Muda

Diketahui kata Budi kejadian ini terjadi pada rentang waktu pukul 02.00-07.30 WIB. Hal ini karena tersangka HNM (35) meninggalkan kamar di lantai 10 apartemen tersebut pada pukul 07.30 WIB.

Mulanya kata dia, kejadian ini terungkap saat salah seorang sahabat korban yaitu ST susah menghubungi korban SJ (34). Saksi ST lalu melaporkan kejadian ini ke Polsekta Coblong dan Polsekta Sukajadi.

Baca juga:   Seorang Pria Membunuh Saudaranya Akibat Terlilit Hutang

“Lalu saksi juga melaporkan kejadian ini ke Tim Prabu, sehingga Tim Prabu meminta pihak apartemen untuk membuka CCTV apartemen. Terakhir terlihat korban bersama tersangka masuk ke salah satu kamar di sana,” katanya didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Besar Abdul Rahman.

Budi juga menyampaikan setelah melihat rekaman maka kamar yang digunakan pelaku dan korban lalu dibongkar. Di sana ditemukan korban sudah meninggal dunia dengan bekas cekikan di lehernya.

“Polrestabes lalu lakukan pengejaran kepada pelaku, ini karena nama pelaku tercatat di kamar tersebut. Terlebih pelaku sudah menyewa kamar itu selama satu bulan lamanya,” katanya.

Baca juga:   PTM Unpas Hanya Untuk Mahasiswa Angkatan 2020 dan Praktikum

Pelaku lalu ditangkap di kediaman kenalannya di wilayah Melawai Jakarta Selatan. Pelaku pun langsung diamankan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 338 juncto pasal 351 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah 1 buah kunci apartemen, 1 paper bag merah, 1 kaos hitam, 1 celana pendek hitam, 1 sweater. Selain itu diamankan juga 1 celana jeans, 1 pakaian wanita, 1 bra hitam dan 1 flashdisk rekaman CCTV.

NHM (34) pelaku pembunuhan di Apartemen Jarrdin saat diperlihatkan di Mapolrestabes, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 15 April 2024. (Ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: pri
Tags: Apartemen Jarrdincihampelaskencanlong timepembunuhanperpanjangan waktu kencan


Related Posts

Pembunuhan Bocah cipatat
PASBANDUNG

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Bocah SD di Cipatat Bandung Barat

5 Maret 2026
Polres Cimahi tangkap pelaku pembunuhan pelajar SMP di Parongpong. Motif sakit hati diputus pertemanan jadi alasan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Tragedi Berdarah Parongpong: Pelajar SMP Berusia 14 Tahun Dibunuh Teman Sendiri Karena Sakit Hati Masalah Pemutusan Hubungan Pertemanan

15 Februari 2026
Cihampelas
HEADLINE

Akses Warga Terputus Akibat Jalan Amblas di Cihampelas Bandung

2 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.