CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Jelang Idul Adha, Waspada Cimahi Rawan Peredaran Uang Palsu

Yatti Chahyati
29 Mei 2024
Jelang Idul Adha, Waspada Cimahi Rawan Peredaran Uang Palsu

Pelaku pengedar uang palsu yang diamankan Polres CImahi, Rabu (29/5/2024). (Foto: uby/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satreskrim Polres Cimahi meminta warga di Cimahi agar waspada terhadap peredarang uang palsu yang marak terjadi jelang Idul Adha. Hal tersebut disampaikan pasca penangkapan terhadap sepasang suami istri yang mengedarkan uang palsu di Jalan Baros Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).

Bukan hanya di wilayah Cimahi, namun pelaku juga sudah mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Jawa Tengah.

Baca juga:   Emil Kutuk Youtubers Prank Makanan Sampah

Sepasang suami istri  berinisial PG dan FA diamankan Polres Cimahi setelah adanya laporan warga yang curiga jika uang yang diterimanya adalah uag palsu.

“Setelah dilakukan penyelidikan polisi mengerebek kediaman pelaku di Jalan Baros Kota Cimahi. Di TKP, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu sebanyak 1 juta 500 rupiah dengan pecahan 100 ribu dan 50ribu,” papar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.

Baca juga:   Jelang Idul Adha, Pengrajin Tusuk Sate Kabupaten Bandung Banjir Pesanan

Selain itu juga, polisi mengamankan alat cetak, tinta warna serta laptop. Sedangkan dari hasil keterangan sementara pelaku, dirinya telah mengedarkan uang palsu sejak awal tahun.

“Mereka mengaku telah mengedarkan uang sejumlah 400 juta rupiah ke wilayah Jawa Tengah, dan itu silakukan sesuai permintaan pesanan konsumen,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga:   Polres Cimahi Bagi-bagi Rendang Saat Hari Raya Idul Adha

“Besarnya uang palsu yang mereka cetak kami dari Polres Cimahi menghimbau, agar masyarakat waspada terhadap uang palsu jelang hari besar Idul Adha ini,” tutupnya. (uby)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Idul AdhaUang Palsu


Related Posts

idul adha 2026
HEADLINE

Jadwal Libur Idul Adha 2026 Resmi, Berpotensi Libur Panjang Enam Hari

25 April 2026
produksi uang palsu
PASBANDUNG

Polisi Ringkus Penjual Ketan yang Produksi Uang Palsu di Rumah

14 Juli 2025
Lalu Lintas Bandung
HEADLINE

Libur Iduladha, Lalu Lintas Bandung – Lembang Padat Parah

7 Juni 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.