BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pria muda berinisial AG, warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan produksi uang palsu.
Pria berusia 20 tahun yang diketahui sehari-hari berjualan ketan ini nekat produksi uang palsu demi menambah modal usahanya.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi. Menyusul laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di salah satu rumah warga.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku saat sedang memproduksi uang palsu.
“Pelaku kami amankan di rumahnya di kawasan Padalarang. Saat penggerebekan, pelaku tengah mencetak uang palsu menggunakan peralatan khusus,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adiputra, kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Satu unit printer, stempel UV, hingga sprei khusus yang digunakan untuk memberi tekstur menyerupai uang asli.
Menurut pengakuan pelaku, ia telah menjalankan aksinya selama sekitar tiga bulan. Uang palsu hasil cetakannya dijual melalui aplikasi perpesanan Telegram kepada pemesan dari berbagai daerah.
Dari setiap satu juta rupiah uang palsu yang berhasil dijual, pelaku mengaku meraup keuntungan sebesar Rp300 ribu.
“Selain dijual, sebagian uang palsu juga digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari. Keuntungannya akan dipakai untuk menambah modal usaha ketan yang digelutinya,” terang Kapolres Niko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan mata uang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Dan segera melapor apabila menemukan kejanggalan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindak kejahatan. (uby)







