CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Polisi Ringkus Penjual Ketan yang Produksi Uang Palsu di Rumah

Uby
14 Juli 2025
produksi uang palsu

Satreskrim Polres Cimahi tangkap seorang pria berinisial AG, warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, karena produksi uang palsu. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pria muda berinisial AG, warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan produksi uang palsu.

Pria berusia 20 tahun yang diketahui sehari-hari berjualan ketan ini nekat produksi uang palsu demi menambah modal usahanya.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi. Menyusul laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di salah satu rumah warga.

Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku saat sedang memproduksi uang palsu.

Baca juga:   Jelang Idul Adha, Waspada Cimahi Rawan Peredaran Uang Palsu

“Pelaku kami amankan di rumahnya di kawasan Padalarang. Saat penggerebekan, pelaku tengah mencetak uang palsu menggunakan peralatan khusus,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko Adiputra, kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Satu unit printer, stempel UV, hingga sprei khusus yang digunakan untuk memberi tekstur menyerupai uang asli.

Baca juga:   Stok Minyak Goreng di Kabupaten Bandung Aman

Menurut pengakuan pelaku, ia telah menjalankan aksinya selama sekitar tiga bulan. Uang palsu hasil cetakannya dijual melalui aplikasi perpesanan Telegram kepada pemesan dari berbagai daerah.

Dari setiap satu juta rupiah uang palsu yang berhasil dijual, pelaku mengaku meraup keuntungan sebesar Rp300 ribu.

“Selain dijual, sebagian uang palsu juga digunakan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari. Keuntungannya akan dipakai untuk menambah modal usaha ketan yang digelutinya,” terang Kapolres Niko.

Baca juga:   Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Bandung Barat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan mata uang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Dan segera melapor apabila menemukan kejanggalan.

Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindak kejahatan. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: penjual ketanproduksi uang palsusatreskrim polres cimahiUang Palsu


Related Posts

pembobol rumah kosong
PASJABAR

Polres Cimahi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Rumah Kosong Saat Mudik

24 Maret 2026
Olah TKP Cimahi
PASJABAR

Polres Cimahi Lakukan Olah TKP Kedua Kasus Ibu Tewas di Rumah

23 Oktober 2025
Ekshumasi Jenazah
PASBANDUNG

Polisi Ekshumasi Jenazah Korban Diduga Tewas Akibat Penganiayaan

20 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.