BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Untuk memudahkan akses layanan administrasi kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengoperasikan mobil Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling).
Kali ini, operasi mobil Mepeling melayani administrasi akta kematian dan berlangsung hingga Kamis, 6 Juni 2024, di Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi.
Pelayanan Mepeling Akta Kematian dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dengan kuota untuk 40 orang pemohon.
Pengelola SIAK (Sistem Informasi Kependudukan) Disdukcapil Kota Bandung, Nandang Suherman, mengatakan bahwa Disdukcapil Kota Bandung secara rutin menggelar Mepeling dan berkeliling ke seluruh kecamatan dan area umum lainnya.
“Hal ini merupakan upaya memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang ingin mengurus layanan kependudukan dan catatan sipil. Khusus di Kelurahan Pasteur, layanan yang tersedia adalah pelayanan akta kematian,” kata Nandang di Kantor Kelurahan Pasteur, Rabu, 5 Juni 2024.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya warga diberikan informasi terkait pelaksanaan Mepeling dan persyaratan yang harus dibawa. Warga tinggal datang ke lokasi Mepeling yang telah ditentukan.
Proses penerbitan akta kematian tidak memakan waktu lama, hanya satu hari saja. Setelah selesai, akta kematian dikirimkan melalui email pemohon atau bisa dicetak di lokasi.
“Proses pencetakannya 1×24 jam. Setelah persyaratan dipenuhi, data dimasukkan ke sistem, dan tidak lama kemudian, pada sore harinya sudah selesai,” ungkapnya.
Hadirnya Mepeling di Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, disambut antusias oleh warga. Jonatan, seorang warga Kelurahan Pasteur, menyatakan bahwa kehadiran Mepeling sangat membantu dalam mengurus akta kematian karena lebih dekat dari tempat tinggalnya.
“Saya baru pertama kali mencoba, mulai dari pendaftaran dan pengurusan tidak memakan waktu lama dan jadi lebih simpel. Pelayanannya sangat cepat, sudah bagus. Semuanya sudah oke,” katanya.
Hal serupa diungkapkan oleh Lina Suparlina, warga Kelurahan Pasteur lainnya. Menurutnya, pelayanan Mepeling sangat cepat dan ramah. Ia berharap waktu pelaksanaan Mepeling bisa ditambah.
“Alhamdulillah, pelayanannya cepat. Saya harap Mepeling ini waktunya ditambah. Jadi, banyak yang terbantu juga karena dekat,” ujarnya.
Berikut persyaratan untuk mengurus akta kematian:
- Surat kematian dari pihak medis/kelurahan/putusan pengadilan/surat pernyataan kematian dari kepolisian/maskapai.
- KK & KTP-el dari yang meninggal dunia.
- Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk.
- Mengisi formulir F-2.01, download formulir di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg.
- SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT).
(han)







