CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Belasan Warga Cimahi Tertipu Rumah Murah Syariah, Kerugian Capai Satu Miliar

Uby
4 September 2024
rumah murah cimahi

Penipuan berkedok rumah murah kembali memakan korban di Kota Cimahi, Jawa Barat. Belasan warga dilaporkan mengalami kerugian hampir mencapai satu miliar rupiah. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penipuan berkedok rumah murah kembali memakan korban di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Belasan warga dilaporkan mengalami kerugian hampir mencapai satu miliar rupiah setelah tergiur tawaran rumah murah dengan embel-embel “syariah” dan “DP terjangkau”.

Penipuan ini dilakukan oleh Ade Suwarna, yang kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi pada Rabu (4/9/2024) pagi.

Baca juga:   Dewan Desak Pemprov Jabar Tambah Lahan Pemakaman Covid-19

Modus penipuan yang dilakukan Ade adalah menawarkan rumah dengan harga murah melalui media sosial, disertai janji-janji perumahan syariah.

Setelah para korban membayar uang muka (DP) puluhan juta rupiah dan cicilan, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.

“Pelaku menawarkan rumah murah melalui media sosial dengan embel-embel perumahan syariah, namun setelah DP dan cicilan dibayarkan, rumah tersebut tidak pernah selesai,” jelas AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Cimahi.

Baca juga:   Ini yang jadi Penangkal Intoleransi di Jabar

Salah satu korban penipuan ini adalah Restu, seorang penyandang disabilitas yang kehilangan puluhan juta rupiah.

Uang hasil jerih payahnya sebagai terapis selama bertahun-tahun untuk membeli rumah sirna karena ulah Ade.

“Saya sudah bayar DP, tapi rumahnya tak kunjung ada. Sangat kecewa,” ungkap Restu, salah satu korban.

Sebanyak 13 orang telah melaporkan kasus ini dengan total kerugian mencapai satu miliar rupiah. Ade Suwarna kini menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara atas kasus penipuan ini. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: rumah murah di cimahirumah syariah murah


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.