CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Sengketa Lahan di Dago Ulos, Kuasa Hukum Keluarga Muller Akan Bicara

Budi Arif
17 Agustus 2023
Sengketa Lahan di Dago Ulos, Kuasa Hukum Keluarga Muller Akan Bicara

Tangkapan layar - Kericuhan di Dago Ulos, Kota Bandung. (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kuasa Hukum PT Dago Inti Graha dan Ahli Waris dari Keluarga Muller yang merupakan Pemohon PK, Alvin Wijaya Kesuma mengatakan gugatan kliennya telah dikabulkan. Gugatan tersebut terkait sengketa lahan di Dago Ulos.

“Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya mengabulkan gugatan dari klien kami sebagai pemohon PK dalam perkara 109/PK//Pdt//2022 dengan Warga Dago Elos sebagai Termohon PK,” kata Alvin, Kamis (17/8/2023).

Baca juga:   Menhub Cek Kesiapan Stasiun Bandung Jelang Arus Mudik 2024

Alvin menyebut gugatan terkait sengketa lahan di Dago Ulos tersebut secara hukum sudah melalui tahap-tahap pemeriksaan berkas-berkas.

Berkas tersebut diajukan oleh para pihak yang berperkara di hadapan persidangan. Saat ini, hal itu telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga berdasarkan hukum adalah sah.

“Maka berdasarkan hukum sebaiknya jangan sampai ada tindakan destruktif setelah terbit produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Baca juga:   Ucapan Idul Fitri Rektor Unpas

Ia menyampaikan secara formal hal itu telah sah menurut hukum. Sehingga diperlukan kesadaran hukum yang berkaitan dengan ‘Penyelesaian Sengketa’ yaitu tidak main hakim sendiri karena telah ditempuh jalur formal. Lalu ‘Social Control’ yaitu tidak mempromosikan kekerasan dengan mengatas namakan hukum dalam mengatasi permasalahan hukum dan ‘Social engginering’ yaitu menjadikan hukum sebagai sarana untuk menggapai kondisi yang lebih baik agar tercapai penegakan hukum.

Baca juga:   Sengketa Lahan Berujung Bentrokan, Gubernur Jabar Turun Tangan

“Penegakan hukum terbentuk dari perasaan hukum dan kesadaran hukum yang berkaitan dengan budaya hukum itu sendiri. Sehingga sebaiknya disingkapi oleh para pihak dengan menonjolkan kesadaran hukum daripada perasaan hukum,” pungkasnya. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: dago ulossengketa lahan


Related Posts

SDN Bunisari Ngamprah
HEADLINE

Sengketa Lahan SDN Bunisari Ngamprah Ganggu Kegiatan Belajar Siswa

13 April 2026
Dua anak harimau benggala lahir di Bandung Zoo. Kabar gembira ini jadi tantangan baru konservasi satwa langka di tengah sorotan publik. (Ist)
HEADLINE

Janji Palsu Penyelamatan Satwa: Kementerian Kehutanan dan Pemkot Bandung Melanggar Komitmen Pembayaran Pakan Satwa Bandung Zoo

2 Februari 2026
Sengketa SMAN 1 Bandung
HEADLINE

Lahan SMAN 1 Bandung Resmi Milik Pemprov Jabar Pasca Putusan

5 September 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.