CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Akhirnya Neneng Hassanah Mundur Jadi Bupati Bekasi

Yatti Chahyati
20 Februari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, PASJABAR.COM — Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat secara tertulis melalui surat pengunduran diri.

“Iya, benar kabar tersebut. Ibu Neneng mengundurkan diri dari jabatannya selaku Bupati Bekasi. Surat pengunduran beliau diterima DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/2/2019) kemarin,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar, di Bekasi, Selasa.

Sunandar mengatakan, DPRD Kabupaten Bekasi selanjutnya akan menindaklanjuti surat tersebut dengan mengambil langkah strategis yang diperlukan.

Baca juga:   Bupati Purwakarta Om Zein Raih 83 Persen Kepuasan dari Hasil Survei

“Kami baru saja melakukan rapat pimpinan membahas surat ini. Kami juga akan konsultasi dengan Plt Bupati Bekasi dan Gubernur,” katanya.

Konsultasi dengan Gubernur terkait sejauh mana mengumumkannya dan soal pemberhentian Neneng Hassanah Yasin, ujarnya pula.

Hasil rapat pimpinan menyepakati untuk menggelar sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

“Jadi ada iktikat baik dari Ibu Neneng Hassanah Yasin. Hasil rapat tadi juga pimpinan DPRD setuju,” ujar dia.

Baca juga:   Papan Interaktif untuk SD, Transformasi Digital Pendidikan

Dalam menempuh proses sidang paripurna, Sunandar memerintahkan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi ke Indramayu. Tujuannya untuk konsultasi terkait teknis pengumuman pengunduran diri kepala daerah.

“Pengunduran diri kepala daerah di Indramayu kemarin seperti apa, nah saya sudah mengutus Setwan, karena pemberhentian ini harus mencapai kuorum,” katanya lagi.

Sunandar menambahkan, jika dalam sidang paripurna tersebut nanti tidak memenuhi kuorum, maka keputusannya akan ditunda.

“Nanti juga kami rapatkan di Badan Musyawarah untuk menentukan tanggal dan bulan untuk sidang paripurna terkait ini. Kalau tidak kuorum maka ditunda beberapa jam kemudian dilanjutkan kembali,” ujarnya.

Baca juga:   Hadiri W20 Indonesia UMKM Expo, Atalia: Perempuan Mampu Buka Ruang Pemberdayaan

Selanjutnya, hasil keputusan yang diambil pada sidang paripurna itu akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Bandung) sebagai saksi, sekaligus terdakwa. (*/antara)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bupati bekasiKorupsi meikartaneneng


Related Posts

Bupati Bekasi
HEADLINE

Bupati Bekasi Tersangka Korupsi, Pemprov Jabar Lakukan Evaluasi

21 Desember 2025
Bupati Bekasi Wafat, Wali Kota Bandung Sampaikan Duka Cita
PASBANDUNG

Bupati Bekasi Wafat, Wali Kota Bandung Sampaikan Duka Cita

13 Juli 2021
HEADLINE

Periksa Ruang Sekda Lebih Dari Lima Jam, KPK Bawa Bukti Satu Dus dan Dua Koper

31 Juli 2019

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.