CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

15.731 Warga Ingin Nyoblos di Bandung

admin
5 April 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PASJABAR.COM — Sebagai kota besar, Kota Bandung menjadi tujuan urbanisasi dari seluruh wilayah di Jawa Barat. Hal itu terlihat dari banyaknya pengajuan Formulir A.5 (pindah memilih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mencatat, per 17 Maret 2019 ada 15.731 orang yang mengajukan Formulir A.5 untuk mencoblos di Kota Bandung. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di Jawa Barat. Jumlah itu juga menambahi 1.739.297 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bandung.

Selain menjadi tujuan bekerja, banyaknya perguruan tinggi di Kota Bandung juga membuat kota ini menjadi tujuan pendidikan. Sebagian orang yang mengajukan Formulir A5 adalah mahasiswa. Faktor ini juga membuat persebaran pemilih menjadi terpusat di area yang memiliki perguruan tinggi.

Baca juga:   Dukcapil di Jabar Harus Siap Hadapi Penyelenggaraan Pemilu 2024

“Misalnya di Coblong itu ada ITB (Institut Teknologi Bandung) dan STKS (Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial). Itu membuat pemilih jadi bertumpuk di Coblong,” ujar Ketua KPU Kota Bandung Suharti di Balai Kota Bandung, Kamis (4/4/2019).

Suharti mengaku harus berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) setiap perguruan tinggi agar para pemilih mahasiswa bisa disebar Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya di berbagai wilayah.

Baca juga:   Makna Pemilu Setiap Lima Tahun Sekali

“Agar tidak numpuk di satu kecamatan, kita sebar ke 15 kecamatan di Kota Bandung,” imbuhnya.

Jumlah pemilih dengan Formulir A5 itu kemungkinan masih bertambah seiring dengan diperpanjangnya masa pengajuan formulir hingga H-7 pencoblosan, yaitu pada 10 April 2019. KPU pusat menyatakan ada 4 golongan yang boleh mengajukan Formulir A.5 sampai waktu tersebut.

“Putusan MK-nya A5 bisa diperpanjang sampai H-7, tetapi untuk 4 kategori ‘force majeure’, pertama dia sakit, tertimpa bencana, menjadi narapidana, karena menjalankan tugas saat pemungutan suara. Untuk alasan lain kita tidak bisa keluarkan A5 lagi,” katanya.

Baca juga:   Wakil Ketua DPRD Desak Pemkot Permudah Izin Acara Seni di Bandung

Selain itu, KPU Kota Bandung juga tengah berupaya membuka TPS Khusus di dua rumah sakit. Hal itu untuk memfasilitasi para petugas medis yang harus bekerja pada 17 April 2019 mendatang. TPS Khusus itu akan dibuka di RS Santosa dan RSUP Hasan Sadikin.

“Kalau petugas medis yang sedang tugas itu pasti tidak bisa meninggalkan rumah sakit. Mereka tidak bisa meninggalkan pasien hanya untuk mencoblos. Itu kita harus fasilitasi. Kami sedang proses untuk membuka TPS khusus, sedang diupayakan logistiknya,” tutur Suharti. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: A.5capresKPUpemilihan umumpemiluwarga Kota bandung


Related Posts

unpas
PASPENDIDIKAN

Unpas dan DKPP Dorong Penguatan Integritas Penyelenggara Pemilu

18 Desember 2025
pemilu lima tahun sekali
HEADLINE

Makna Pemilu Setiap Lima Tahun Sekali

2 Juli 2025
KPU Kota Bandung Soroti Dampak Pilkada yang Berdekatan
HEADLINE

KPU Kota Bandung Soroti Dampak Pilkada yang Berdekatan

24 Februari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.