CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

INI dan FH Unpas Pasca Gelar Diklat Pidana, Perdata Pengayoman Terhadap Notaris

admin
9 April 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PASJABAR.COM —  Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) berkersajama dengan FH Unpas Pasca Sarjana, menggelar Diklat beracara Pidana dan Perdata dengan tema Pengayoman Terhadap Notaris Terkait dengan proses Hukum Acara Pidana, di Gedung Pasca Sarjana Lt 5, Jalan Sumatera 41, Senin (8/4/2019).

Panitia acara, Irma Rachawati mengatakan dalam kegiatan tersebut dibahas tentang bergai hal prihal kenotarisan dari berbagai pihak.

Baca juga:   Megatron Tak Berdaya? Detik-Detik Megawati Hangestri Tumbang di Jalak Harupat, Comeback Gila Bandung BJB Bikin JPE Merana!

Nara sumber pertama yakni notaris Herlien Budiono dengan tema Notaris sebagai Pejabar Umum dalam Pembuatan Akta Otentik, yang memberikan gambaran lengkap mengenai posisi jabatan dan kedudukan notaris saat ini sesuai UU.

“Yang dibahas yakni munculnya notaris, zaman Belanda, periode 1950 (PJN) Dan kondisi saat ini (UU JN),” paparnya.

Kemudian, dari MKP yaitu Mualimin Andi tentang Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan Notaris.

Baca juga:   Drama Korea Dear X Tampilkan Kisah Gelap Cinta, Trauma, dan Obsesi

“Dari Dirtipidum Bareskrim membahas tentang Kedudukan Notaris sebagai saksi, di jelaskan tentang notaris harus selalu menjadi saksi dalam setiap perkara pidana yang berhubungan dengan akta notaris prihal notaris sedang menjalankan perintah UU,” ungkapnya.

Dari Polda Jabar membahas tentang implementasi MoU yakni bagaimana penerapan MoU yan dilakukan kepolisian dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Baca juga:   Diskominfo Bandung Ingatkan Warga Agar Waspada Isu Hoaks

Perlindungan notaris terhadap tuntutan pidana yang disampikan oleh Prof Dr Mudzakir, yang membahas tentang perlindungan notaris terhadap tindakan criminal yang dibuatnya.

Dan Kedudukan notaris dalam, hukum acara perdata terkait gugatan terhadap akta yang dibuatnya disampaikan oleh Hakim Ad Hoc Ummi Maskanah. (*)

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bandunghukumikatan notaris indonesiaINIkejarinotarispasca sarjana unpasPasca unpasperdatapidanaPolda


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
Mahasiswa Tuli Unpad
HEADLINE

Nyaris Menyerah, Mahasiswa Tuli Ini Buktikan Bisa Wisuda dan Jadi Inspirasi di Unpad

6 Mei 2026
kuliah kenotariatan
HEADLINE

Kuliah Pakar Kenotariatan HIMANU Unpas Bahas Risiko Pidana Profesi Notaris

2 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.