CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASPENDIDIKAN

Pendaftaran SD, SMP Negeri di Bandung Mulai Mei Ini

admin
16 April 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PASJABAR.COM — Pendaftaran PPDB SD dan SMP akan dilakukan pada bulan Mei 2019, sesuai dengan Permendikbud No 51 tahun 2018 tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Hal tersebut diungkapkan anggota tim perumus PPDB 2019 Kota Bandung, Edi Suparjoto, yang menyebutkan jika proses pendaftaran untuk SD dan SMP Negri di Kota Bandung, dibuka pada 23 Mei – 28 Mei.

“Dan akan ditutup pada 31 Mei sedangkan untuk daftar ulang dilakukan setelah lebaran, pada 17 Juni dan 18 Juni,” paparnya, Selasa (16/4/2019).

Baca juga:   Perwal PPDB Kota Bandung Baru Keluar Maret

Ia menambahkan untuk pendaftaran SD akan diperpanjangan hingga 17 dan 18 Mei dan pengumuman penerimaan pada tanggal 19 Juni.

“Untuk para orang tua yang akan mendaftarkan siswanya, diharapkan mengerti betul syarat dan ketentuan pendaftaran,” ujar Edi.

Karenanya, sosialisasi akan segera dilakukan kepada masyarakat, agar tidak ada lagi kesalahan dalam pelaksanaan PPDB nanti.

Kembali menyinggung masalah kuota, Edi menjelaskan sekarang tidak ada sekolah yang dikecualikan untuk kuota. Semua sekolah memberlakukan kuota yang sama.

Baca juga:   PPDB di Jabar Diklaim Tak Bisa Dicurangi

Yaitu, 5% untuk jalur prestasi, dari 5% ini dibagi menjadi 2,5% jalur prestasi akademik dan 2,5% jalur prestasi non akademik.

Sementara itu, untuk zonasi 90%, akan terbagi menjadi 50% zonasi murni, 20% kombinasi zonasi dan akademik, serta 20% untuk siswa rawan meneruskan pendidikan (RMP).

Sementara itu, disediakan kuota 5% untuk perpindahan siswa dikarenakan ikut orang tua. Sementara untuk kuota luar kota, bisa masuk ke sekolah yang berada di zona perbatasan, dengan kuota luar kota maksimal 5%.

Baca juga:   FMPP Jabar : Sekolah Yang Tahan Kartu UTS Itu Memalukan

Edi juga menyebutkan agar tidak terjadi kecurangan dalam PPDB terkait zonasi, maka dokumen kartu keluarga yang dilampirkan, harus berusia minimal 1 tahun. “Kalau belum 1 tahun, maka dokumen tidak akan sah,” kata Edi.

Untuk siswa RMP, maka wajib melampirkan bukti keterangan tidak mampu, baik itu KIP, atau kartu BPNT.

Penerimaan murid SD tidak diperkenankan ada tes membaca, menulis dan berhitung. Yang menjadi prioritas adalah usia calon murid, harus 7 tahun.  “Kalau sudah 7 tahun, baru dilihat dari zonasi,” pungkas Edi. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pendaftaran siswaPPDBPPDB zonasiSDsekolah di bandungsistem zonasiSMP negeri


Related Posts

program papan interaktif
PASNUSANTARA

Papan Interaktif untuk SD, Transformasi Digital Pendidikan

4 Mei 2025
SPMB 2025
HEADLINE

SPMB 2025 Gantikan PPDB, Resmi Terapkan Sistem Rayonisasi

23 Maret 2025
SPMB 2025
HEADLINE

Sekolah Swasta Ikut dalam SPMB Tahun Ajaran 2025

30 Januari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.