CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Perda RTRW Kota Bandung Diubah, Ini yang Perlu Dibenahi

admin
14 Juni 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan, revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031 idealnya menitik-beratkan pada penataan ruang infrastruktur. Termasuk mewadahi rancangan jalur transportasi dan menciptakan kawasan berorientasi transit.

“Ruang ini harus fleksibel mengakomodasi kepentingan yang menyangkut infrastruktur. Itu hal yang kita tawarkan dalam rangka merevisi Perda Nomor 18 Tahun 2011 ini,” ujar Ema, Jumat (14/6/2019).‎

Ema menyebutkan, untuk mencapai visi Kota Bandung sebagai kota unggul, nyaman, sejahtera dan agamis, maka perlu mengedepankan aspek pembangunan infrastruktur.

Baca juga:   Sembilan Pelajar jadi Wakil Bandung di Korea Selatan

“Khususnya guna mengimplementasikan visi kota yang unggul dan nyaman bagi warganya. Maka infrastruktur punya korelasi yang erat,” sambungnya.

Ema mencontohkan, proyek kereta cepat Jakarta – Bandung. Menurutnya, stasiun akhir dari kereta tersebut tidak berada di wilayah Kota Bandung tetapi di Tegalluar Kabupaten Bandung. Sehingga perlu akses transportasi dari stasiun Tegalluar ke wilayah Kota Bandung.

Baca juga:   Satpol PP Razia Ratusan Botol Minol dan Obat Terlarang

“Ini salah satu program nasional strategis yang perlu kita dukung. Titik Jakarta, dari Halim, titik Bandung di Tegalluar. Tapi akses dari Tegalluar menuju Kota Bandung ini yang harus kita akomodir,” ujar Ema.

Selain hal-hal itu, Ema juga menyebutkan perumusan perubahan industri kreatif menjadi ekonomi kreatif, cagar budaya dan pemanfaatan sumber daya alam daerah juga mesti jadi titik berat dalam Raperda RTRW Kota Bandung.

Dalam salah satu poin revisi, Ema menyebutkan, ada kekhasan Kota Bandung yang perlu ditonjolkan di beberapa wilayah.

Baca juga:   DKPP Kota Bandung Pastikan Tidak Ada Kasus PMK

“Sehingga beberapa wilayah bersifat tematik sehingga ciri atau kekhasan ini akan terlihat. Tentunya kita harus mengawalinya dengan menyiapkan kebijakan,” tutur Ema.

Dalam Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama Pengajuan Persetujuan Substansi Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, secara umum ada sekira 32 poin. Hal itu meliputi kebijakan strategis, rencana struktur ruang, aspek kelembagaan, aspek pengendalian ruang, pola ruang, kawasan strategis dan pemanfaatan ruang. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kota bandungperda RTRWSekda Kota Bandung


Related Posts

ngabandungan bandung
PASBANDUNG

Ngabandungan Bandung, Seni Visual dan Edukasi Mitigasi Bencana

28 April 2026
Bandung Milestone Hadirkan Arsip Sejarah Kota dengan Sentuhan Teknologi AI
HEADLINE

Bandung Milestone Hadirkan Arsip Sejarah Kota dengan Sentuhan Teknologi AI

25 April 2026
jalan macet di Bandung
Uncategorized

Bandung Kian Sesak! Ini 6 Kawasan dengan Kemacetan Terparah

5 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.