CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ribuan Buruh Geruduk Gedung Sate, Ini Tuntutannya

admin
2 Desember 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Ribuan buruh di Jawa Barat, mendatangi Pemda Provinsi Jawa Barat untuk menuntut beberapa hal kepada Gubernur Jabar.

Unjuk rasa tersebut membuat Kawasan Diponegoro khususnya depan Gedung Sate ditutup oleh pihak kepolisian.

Dalam tuntutannya tersebut mereka ingin agar ada perbaikan SK Gubernur tentang upah yang rencananya mulai diberlakukan 1 Desember 2019 ini.

Salam SK tersebut khususnya poin ke 7, dianggap buruh sangat merugikan, sehingga mereka ingin poin tersebut dihilangkan.

Baca juga:   Peserta UTBK-SNBT 2023 Gelombang I di Unpad Ada yang Lakukan Pelanggaran

“Poin 7 dari SK gubernur itu tentang industri padat karya tidak mampu membayar UMK dapat dilakukan perundingan bipartit dengan persetujuan dinas tenaga kerja dan tramograsi. Hal ini akan menjadi celah untuk pengusaha agar mereka tidak menaikan upah seperti kewajiabnnya,” ungkap Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, dalam orasinya.

Baca juga:   Tanggapi Dugaan Pungutan di SMAN Bekasi, Ridwan Kamil Turun Tangan

Buruh yang sudah berkumpul sejak pukul 11.00 tersebut, menggelar aksi yang merupakan rangkaian tuntutan buruh sejak September lalu.

Berawal dari kenaikan UMP, hingga akhirnya di sahkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada 21 november 2019 lalu dan disusul dikeluarkannya surat edaran dan diganti kemudian oleh Emil (saapan akrab Ridwan Kamil.red)menjadi SK Gubernur.

Baca juga:   Emil Ajak Warga Bandung Ikut Uji Vaksin COVID-19 dari Cina

Meski sudah dipenuhi tuntutannya, namun buruh menilai masih ada yang harus diperbaiki dari SK Gubernur itu, namun poin 7d dalam SK tersebut membuat harapan buruh pupus.

Selain itu, buruh juga menuntut Gubernur agar membuat surat edaran kepada walikota dan bupati untuk memfasilitasi perundingan UMSK dan mencabut PP 78. (j-be)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: buruh demoemilgedung sategubernur jabarridwan kamilUMKUMR


Related Posts

pajak kendaraan listrik
HEADLINE

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

21 April 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026
halaman gedung sate
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tata Halaman Gedung Sate untuk Atasi Kemacetan

17 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.