CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Tahun Ini Bakal Ada Empat Hari Libur Tambahan dari Pemerintah

admin
9 Maret 2020
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah RI secara resmi menetapkan tambahan empat hari libur atau cuti bersama pada 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan PMK.

“Hari ini telah ditetapkan dan ditandatangani bersama oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB),” kata Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (9/3/2020), seperti dikutip Pasjabar dari antaranews.

Ia mengatakan melalui rapat tersebut telah dirumuskan untuk menambah empat hari libur pada 2020 yang semula ditetapkan sebanyak 20 hari menjadi 24 hari.

Baca juga:   Aniaya 5 Pemuda, Tersangka Tertangkap di Kamar Kos

Empat tambahan hari libur yang disepakati tersebut ialah 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah serta 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Penetapan libur 2020 tersebut, kata dia, sesuai dengan arahan Presiden agar hari libur pada tahun ini untuk dievaluasi kembali bersama kementerian terkait.

Baca juga:   Pemerintah Tetapkan Libur Lebaran 2026, Total Tujuh Hari Beruntun

Ia menjelaskan pertimbangannya ialah penetapan hari libur atau cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

Kemudian, hari libur juga akan dapat digunakan oleh masyarakat di Tanah Air untuk lebih saling mengenal atau saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris dan kesatuan Indonesia.

“Maka hendaknya hari libur ini bisa dimanfaatkan oleh semua pihak,” ujar dia.

Secara umum, pemerintah merumuskan kembali kategori hari libur yang akan diatur kemudian dalam Peraturan Presiden. Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 251 tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres nomor 3 tahun 1983.

Baca juga:   DKPP Kota Bandung Afkir Ratusan Kg Jeroan Daging Kurban

Kemudian hari libur bersama, yaitu hari yang diliburkan sesuai keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.

Terakhir, cuti bersama yaitu hari libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau pun karyawan. Adapun untuk Aparatur Sipil Negara, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.(*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: hari liburkalenderKemenkolibur nasionalPMK


Related Posts

desember 2025
HEADLINE

Deretan Tanggal Libur Natal dan Cuti Bersama Desember 2025

20 November 2025
Lebaran 2026
HEADLINE

Pemerintah Tetapkan Libur Lebaran 2026, Total Tujuh Hari Beruntun

14 November 2025
SEJUMLAH hewan kurban dipakaiakan kalung "Sehat dan Layak" seusai dilakukan pemeriksaan ante mortem hewan kurban di Pusat Kesejahteraan Kavaleri (Pussenkav) Jln. Salak, Kota Bandung, Selasa (3/6/2025). (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pemkot Bandung Pasang Kalung “Sehat dan Layak” Kurban

4 Juni 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.