CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Merasa Tidak Bersalah Warga Cimahi Merasa Keberatan Didenda 10 juta oleh PLN

admin
18 Maret 2020
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Warga kota Cimahi mendatangi kantor PLN cabang kota Cimahi. Kedatangan mereka untuk melakukan klarifikasi atas denda 10 juta rupiah yang dijatuhkan kepada pelanggan.

Denda tersebut dijatuhkan kepada pelanggan setelah petugas PLN melakukan pengecekan meteran listrik di rumah warga tersebut, dan petugas menemukan instalasi yang tidak sesui.

Namun menurut Mirna Marlianti selaku pelanggan PLN yang kena denda, alat yang dipasang dalam KWH meter tersebut dipasang oleh pihak PLN saat pihaknya mengajukan penambahan daya pada tahun 2017 silam.

“Historynya kami ini pada tahun 2017 melakukan penambahan daya resmi ke PLN dan tercatat di web PLN. Pada saat itu datang utusan PLN dan menawarkan alat penghemat daya,” Kata Mirna usai mendatangi PLN Cimahi, Selasa, (17/3/2020).

Baca juga:   Masih Ada Pemadaman Listrik di Bandung, ATCS Intens Koordinasi dengan PLN

Mirna menjelaskan bahwa pihaknya sempat menolak untuk dipasang alat tambahan yang bisa menghemat daya tersebut karena hawatir bermasalah dikemudian hari. Namun pihak PLN yang diketahui vendor tersebut justru mengatakan ini aman dan legal, untuk memasang alat tersebut konsumen harus bayar tambahan 500 ribu rupiah.

“Kami sudah coba menolak juga sebelumnya namun orang tersebut mengatakan ini aman dan legal bukan mencuri, sehingga kami membayar Rp 500.000 untuk pemasangan alat tersebut,” jelas Mirna.

Setelah melakukan klasifikasi pihak PLN mengakui bahwa yang memasang alat tersebut adalah vendor kerjasama PLN, tetapi pihak PLN tidak ada perjanjian dengan vendor tersebut untuk memasang alat tambahan. Meski mengakui namun denda  10 juta lebih tersebut harus tetap dilunasi oleh konsumen, jika tidak maka listrik akan diputus.

Baca juga:   Tarif Listrik PLN Juli–September 2025 Tetap, Tak Ada Kenaikan

“PLN juga sudah mengakui itu adalah vendor mereka, mereka mengakui itu adalah kenakalan oknum, meskipun mereka mengakui tapi denda tetap dikenakan kepada kami, dendanya 10 juta 7 ratus 25 ribu rupiah, “ungkap Mirna.

Mirna mengaku keberatan dengan adanya denda yang dikenakan pada pihaknya, sebab hal tersebut menurutnya bukan perbuatan mereka, justru perbuatan oknum yang diutus PLN.

Baca juga:   Penanganan Optimal ODHA Putus Mata Rantai HIV/AIDS

“Sejujurnya kami sangat keberatan karena kami tidak melakukan perubahan tersebut, tidak mengotak atik apapun, kami juga tidak mengerti soal listrik dan itu ditawarkan oleh orang yang representatif oleh PLN itu sendiri,” Jelas Mirna.

Menurut mirna, selain kasusnya ternyata banyak juga kasus yang hampir mirip dengan kasus yang dialaminya. “setelah ada kasus kami ini ternyata baru tahu banyak juga kasus yang seperti kami ini,” pungkas Mirna.

Sementara itu, pihak PLN sendiri belum mau untuk diwawancarai, untuk melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut harus melalui ketetapan PLN yang belum ditentukan waktunya.  (fal)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: PLNwarga cimahi


Related Posts

PLN SPKLU
PASBANDUNG

PLN Jabar Catat Lonjakan Transaksi SPKLU pada RAFI 2026

14 April 2026
Unpad dan PLN Resmikan SPKLU Pertama di Kampus Jatinangor
PASPENDIDIKAN

Unpad dan PLN Resmikan SPKLU Pertama di Kampus Jatinangor

29 Desember 2025
tarif listrik pln terbaru
HEADLINE

Tarif Listrik PLN Terbaru November–Desember 2025 Dipastikan Tetap

18 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.