BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah sempat iral beberapa waktu lalu jika di Mall Paris Van Java kembali buka, akhirnya kemarin, Sabtu (11/4/2020) malam, Satpol PP Kota Bandung menutup paksa mall yang terletak di Jalan Sukajadi itu.
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyebutkan jika PVJ telah lalai dan tidak menghiraukan Aturan Walikota Bandung, tentang Surat Edaran Agar Kegiatan Di Pusat Perbelanjaan Di Tutup sebagai upaya memutus mata rantai COVID-19.
Penutupan paksa dilakukanl oleh Patroli Gabungan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung.
“Terpaksa kami tutup karena telah melangaran aturan wali Kota Bandung, yang telah mengeluarkan surat edaran, agar kegiatan pusat perbelanjaan di Kota Bandung ditutup mulai tanggal 11 hingga 24 April,” ujar Rasdian.
Beberapa yang ditutup paksa yakni gerai toko pakaian, sepatu, pernak Pernik dan berbagai tenan jualan lainnya. Sementara yang diperbolehkan tetap beroperasi yakni penjual obat – obatan dan sembako.
Meski ditutup secara paksa namun Satpol PP belum melakukan tindaan kepada pemilik Mall, “Namun jika terus melanggar maka akan diberi tindakan secara hukum,” tegasnya. (j-be)







