CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Hasanuddin: Rangkap Jabatan Lecehkan Profesionalisme dan Berpotensi KKN

admin
29 Juni 2020
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Reformasi birokrasi yang didengung-dengungkan oleh pemerintah masih sebatas pencitraan saja, terbukti praktek pejabat negara yang merangkap sebagai Komisaris BUMN justru merajalela.

Fenomena rangkap jabatan ini ditengarai juga dapat memicu konflik kepentingan dan korupsi.

“Sangat tak adil. Masih banyak  anggota masyarakat yang mungkin lebih cakap. Masak iya, sejumlah jabatan strategis BUMN hanya diduduki oleh segelintir orang saja,” cetus politisi senior PDI Perjuangan TB Hasanuddin melalui sambungan telepon, Minggu (28/6/2020).

Baca juga:   TB Hasanuddin Soroti Kenaikan Pangkat Cepat Teddy Indra Wijaya

Anggota Komisi I DPR RI ini memandang dengan adanya rangkap jabatan kesempatan kerja masyarakat untuk menduduki satu posisi menjadi berkurang, lantaran satu orang ditempatkan di dua bahkan tiga jabatan.

“Ini sangat melecehkan profesionalisme. Apalagi kalau orang itu ditempatkan di perusahaan yang berbeda dengan berbagai jabatan,” ungkapnya.

Menurut Hasanuddin, rangkap jabatan sudah pasti rangkap penghasilan. Hal ini, kata Hasanuddin, menimbulkan pemborosan anggaran apalagi orang yang rangkap jabatan ini tak fokus dalam bekerja.

Baca juga:   DWP 2025 Hadirkan Line Up Spektakuler di GWK Cultural Park Bali

Dikatakannya, rangkap jabatan juga berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi , kolusi dan nepotisme .

“Misalnya saja seorang pejabat di Kementerian yang juga menjabat komisaris di beberapa BUMN. Nah ini berpotensi korupsi, kolusi dan nepitisme karena ada peluang,” ujarnya.

Selain itu, Hasanuddin juga menyoroti adanya perwira tinggi TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris BUMN.

Baca juga:   Emil Bertemu Marc Marquez di Gedung Sate

Ia menegaskan bahwa pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

“Kementerian BUMN harus melakukan evaluasi kebijakan pengangkatan prajurit dan perwira aktif sebagai komisaris BUMN karena melanggar undang-undang,” tandas purnawirawan TNI bintang dua ini. (tie/*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: BUMNhasanuddinjabatanTB Hasanuddin


Related Posts

hibah kapal induk Garibaldi
HEADLINE

TB Hasanuddin: Hibah Kapal Induk Garibaldi Harus Dihitung Cermat, Jangan Jadi Beban Negara

4 Mei 2026
TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026
status siaga 1 TNI
HEADLINE

TB Hasanuddin: Soal Siaga Satu, Panglima TNI dan Kasad Berbeda Mana yang Benar?

8 Maret 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.