CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBISNIS

Tak Mau Jadi Klaster Baru Pendaftaran KUKM Dipindahkan

Yatti Chahyati
12 Agustus 2020
Tak Mau Jadi Klaster Baru Pendaftaran KUKM Dipindahkan

Ketua Harian tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna. (pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Ketua Harian tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengingatkan, pendaftaran program pemulihan pelaku usaha ultra  mikro dan mikro, jangan sampai menjadi klaster baru.

“Makanya saya sudah mengingatkan kepada Kepala Dinas KUKM, untuk memindahkan pengumpulan persyaratan untuk bantuan pelaku usaha mikro, harus memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Ema, Rabu (12/8/2020).

Baca juga:   PAD Kota Bandung 2022 Mencapai Lebih dari Rp 2 Triliun

Karenanya, pengumpulan persyaratan yang sebelumnya di lakukan di Kantor Dinas KUKM Kota Bandung di JL Kawaluyaan, kini dipindahkan ke Gedung Senbik di JL. Soekarno Hatta.

“Bagaimanapun juga kita tetap harus perhatikan protokol kesehatan,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas KUKM Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengatakan, pihaknya memindahkan pengumpulan persyaratan ke Gedung Senbik karena minat warga yang membludak.

Baca juga:   Sekda: ASN Kota Bandung Harus Waspadai Gratifikasi

“Hari ini (Rabu, 12/8), adalah hari ke tiga pengumpulan persyaratan dengan metode langsung datang menyerahkan persyaratan fisik. Setelah sebelumnya menggunakan metode online,” tuturnya.

Hanya saja, dengan metode online kurang peminat. Hingga hari ke dua hanya ada 8 ribu peminat.

Namun, melihat antusias warga di gedung Senbik di hari ke tiga ini, Atet mengatakan, lonjakan bisa sampai 2 kali lipat.

Baca juga:   Lebih dari 50 Persen Bangunan di Bandung Ilegal

Pendaftaran diagendakan ditutup pada 18 Agustus nanti.  “Kemungkinan tidak akan ada perpanjangan waktu dengan pertimbangan apapun,” tuturnya.

Pada saat pengumpulan persyaratan ini, lanjut Atet hanya pemohon hanya tinggal mengumpulkan persyaratan. “Kita belum melakukan verifikasi data, karena pada tahap ini hanya pengunpulan data saja,” tuturnya. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: disperindagema sumarnaKUKMpemulihan kukmSekda Kota Bandung


Related Posts

siaga banjir bandung
HEADLINE

Kesiapsiagaan Banjir: Sekda Bandung Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan

30 November 2024
Ema Sumarna: Puskesmas hingga Damkar Buka 24 Jam Saat Malam Tahun Baru 2024
PASBANDUNG

Proses Pengunduran Diri Ema Sumarna Menunggu Pertimbangan BKN

15 Maret 2024
Ema Sumarna Masih Kaji Soal Kebijakan Kenaikan Pajak Hiburan
HEADLINE

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Mundur dari Jabatannya

15 Maret 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.