CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Upacara Hari Santri di Jabar Terapkan Protokol Kesehatan

Yatti Chahyati
22 Oktober 2020
Upacara Hari Santri di Jabar Terapkan Protokol Kesehatan

Gubernur Jabar memimpin Upacara Hari Santri di Gedung Sate, Kamis (22/10/2020). (ist hms jbr)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Upacara peringatan Hari Santri tahun 2020 ini diperingati pada masa pandemi COVID-19 . Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memimpin upacara dengan pelaksanaan upacara menerapkan protokol kesehatan.

Dalam pidatonya, Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– membacakan sambutan Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi. Mengawali pesannya, Menag mengatakan penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri merujuk tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

“Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kita diperingati sebagai Hari Pahlawan,” ucap Kang Emil membacakan sambutan Menag RI Fachrul Razi.

“Selain itu, santri dan pesantren juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.

Baca juga:   Gubernur Jabar Tinjau UN di SLB Wyata Guna Bandung

Agar undang-undang pesantren lebih implementatif, Kementerian Agama diberikan mandat untuk mempersiapkan regulasi turunannya berupa peraturan presiden tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren serta beberapa peraturan menteri agama.

Adapun hingga kini, rancangan peraturan presiden dan rancangan peraturan menteri agama telah melalui tahap harmonisasi dan uji publik bersama kementerian/ lembaga dan ormas Islam. Di Jabar, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan DPRD Jabar pun terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pesantren.

Terkait pandemi COVID-19, Menag menyatakan, pesantren merupakan entitas pendidikan yang juga rentan terhadap COVID-19 karena beberapa pesantren memiliki keseharian dan pola komunikasi para santri yang terbiasa tidak berjarak antara satu dengan lainnya sebagai model komunikasi yang Islami, unik dan khas, namun sekaligus juga rentan terhadap penularan virus.

Baca juga:   NasDem Minta Ridwan Kamil Tegas Tentukan Sikap di Pilpres 2024

Meski begitu, beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan dampak pandemi COVID-19 menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimiliki.

“Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan yang selama ini diajarkan kepada para santri, keteladanan  dan sikap kehati-hatian kiai dan pimpinan pesantren karena mereka tetap akan mengutamakan keselamatan santrinya dibanding lainnya,” ujar Kang Emil membacakan sambutan Menag.

“Kita semua berikhtiar agar pandemi segera berlalu. Keluarga besar pesantren, santri, masyarakat Indonesia, dan warga dunia bisa melewati pandemi ini dengan baik. Terimakasih kepada seluruh santri Indonesia atas peran dan kontribusinya kepada umat, bangsa, dan negara. Selamat Hari Santri,” katanya.

Baca juga:   Tanya Bonus ke KDM, Adam Alis Disangka Bukan Pemain Persib

Jabar sendiri merupakan provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak di Indonesia. Berdasarkan catatan resmi Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, Jabar memiliki 8.343 pesantren dengan 147.467 santri mukim dan 306.687 santri tidak mukim.

Santri maupun pondok pesantren secara umum pun menjadi perhatian Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sesuai visi “Jabar Juara Lahir dan Batin”.

Beberapa program unggulan di bidang agama antara lain Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), One Pesantren One Product (OPOP), Magrib Mengaji, Subuh Berjamaah, hingga English for Ulama. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: gubernur jawa barathari santrijabarridwan kamilupacara hari santri


Related Posts

kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
Masjid Raya Al Jabbar
HEADLINE

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

21 April 2026
harga elpiji naik
PASJABAR

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

21 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.