CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Vaksin Sudah Tiba, Skema Gratis & Bayar Belum Keluar

Yatti Chahyati
7 Desember 2020
Jabar Butuh 72 Juta Dosis Vaksin COVID-19

simulasi sistem pemberian vaksin COVID-19 yang digelar Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di Puskesmas Poned Tapos, Kota Depok, Kamis (22/10/20). (Foto: Pipin/Humas Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 buatan Sinovac sudah tiba di Indonesia pada Minggu (6/12/2020). Ke depan, 1,8 juta dosis vaksin akan kembali datang, termasuk nantinya yang berupa curah alias bahan baku.

Proses vaksinasi sendiri akan dilakukan setelah BPOM mengeluarkan Emergency use Authorization (EuA). Ini sebagai syarat izin pemakaian vaksin ‘dipercepat’ karena Indonesia berada di tengah pandemi. Tujuannya untuk memastikan aspek mutu, keamanan, dan efektivitasnya.

Baca juga:   Jaminan Bio Farma soal Vaksin yang Akan Diproduksi di Bandung

“Selain itu juga menunggu fatwa MUI untuk aspek kehalalannya,” kata Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Menurutnya, vaksin dan bahan baku vaksin akan datang secara bertahap ke Indonesia. Sehingga, pelaksanaan vaksinasi juga akan dilakukan secara bertahap.

“Kedatangan dan ketersediaan vaksin ini secara bertahap. Begitu pula pelaksanaan vaksinasi juga dilakukan secara bertahap dengan prioritas untuk tenaga kesehatan dan petugas layanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Pak Menteri Kesehatan,” jelas Airlangga.

Baca juga:   PASTV : Evakuasi Pasien Covid-19 Kabur Dari Rumah Sakit

Vaksinasi sendiri nantinya akan terbagi dua. Mereka yang ditempatkan sebagai skala prioritas akan didahulukan dan gratis. Namun, ada juga skema yang membolehkan masyarakat mengakses vaksin tersebut secara berbayar.

“Di dalam peraturan telah disebutkan, telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi, yaitu program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksinasi mandiri yang disediakan secara berbayar untuk masyarakat,” ucapnya.

Baca juga:   Pemerintah Resmi Gunakan Sinovac untuk Booster

Namun, kedua skema ini masih perlu dirumuskan lebih lanjut. Dalam beberapa hari ke depan, skema itu diharapkan sudah selesai disusun dan bisa diterbitkan.

“Aturan rinci untuk kedua skema tersebut akan segera diterbitkan dalam satu-dua minggu ke depan,” tandas Airlangga. (ors)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: aksin covid-19Sinovacvaksin indonesia


Related Posts

Pemerintah Belum Putuskan Tarif Vaksin Booster untuk Sasaran Non Program Pemerintah
HEADLINE

Pemerintah Resmi Gunakan Sinovac untuk Booster

27 April 2022
EuA Vaksin Sinovac Keluar Sebelum 13 Januari, BPOM: Bukan karena Jokowi
HEADLINE

Tahun Depan Sinovac Hanya untuk Usia 6-11 Tahun

13 Desember 2021
FOTO : 1000 Anak di Bandung di Vaksin Covid-19
HEADLINE

Kick Off Vaksinasi COVID-19 untuk Usia 6 -11 Tahun Bakal Mulai 14 Desember 2021

13 Desember 2021

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.