CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Disdik Kabupaten Bandung Putuskan Siswa Tetap Belajar di Rumah

Yatti Chahyati
5 Januari 2021
Disdik Kabupaten Bandung Putuskan Siswa Tetap Belajar di Rumah

surat edaran Disdik Kab Bandung. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

SORENG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Dr. H. Juhana, M.M.Pd mengimbau kepada satuan pendidikan di Kabupaten Bandung agar melaksanakan pembelajaran pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dengan Belajar Dari Rumah (BDR).

Hal itu tertuang dalam surat edaran DIsdik Kabupaten Bandung, dalam surat tersebut dijelaskan jika pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah, terang Juhana dapat dilaksanakan apabila sebaran COVID-19 di Kabupaten Bandung menurun dan dinilai layak untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Januari 2021 tidak menjadi patokan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung,” tulisnya.

Baca juga:   Polisi Pastikan tak Ada Korban Meninggal pada Tabrak Lari di Margaasih

Dijelaskan dalam suratnya itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 ini tulisnya juga bersifat sukarela atau tidak wajib, harus penuh kehati-hatian, tidak memaksakan dan mengutamakan kesehatan warga satuan pendidikan serta memperhatikan sebaran COVID-19 di Kabupaten Bandung yang saat ini terus meningkat.

Oleh karena itu, jika pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan hal ini beresiko terhadap kesehatan warga satuan pendidikan. Dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah dapat diterapkan metoda pembelajaran kombinasi dalam jaringan dan luar jaringan, satuan pendidikan dan tenaga pendidik diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dengan orang tua sehingga ada pelibatan peran orang tua dalam pelaksanaan pembelajaran, tetapi bukan berarti memindahkan tugas dan fungsi tenaga pendidik atau guru melainkan berkolaborasi dalam bentuk pengawasan serta pembinaan peserta didiknya selama masa belajar dari rumah melalui optimalisasi fungsi rumah dan pendidikan keluarga dalam konteks belajar dari rumah.

Baca juga:   Pemkot Ingin Kepolisian Segera Tutup Jalan M Toha dan Buahbatu

Adapun waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan jadwal pelajaran masing-masing satuan pendidikan, selama kegiatan pembelajaran tenaga pendidik berada di satuan pendidikan masing-masing.

Di samping itu, Kepala satuan pendidikan atau tenaga pendidik dapat melaksanakan kunjungan ke rumah atau peserta didik dapat berkunjung ke sekolah secara per orangan atau kelompok terbatas maksimal 5 orang dengan seijin orang tua serta menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaanya, hal ini dilaksanakan dalam rangka mencegah terputusnya komunikasi antara satuan pendidikan dengan peserta didik yang dikarenakan keterbatasan sarana belajar.

Satuan pendidikan juga wajib memenuhi daftar periksa persiapan pembelajaran sesuai dengan SKB 4 Menteri.

Sementara itu, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, harus dipastikan bahwa dalam melaksanakan BDR seluruh civitas akademika melaksanakan protokol kesehatan, tidak berkerumun di satu tempat dan tidak memaksakan jika memiliki riwayat penyakit.

Baca juga:   Pelaku dan Korban Bullying SMP Plus Baiturrahman Diperiksa Polisi

Selanjutnya Para Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, Pengawas dan Penilik Satuan Pendidikan, Kepala Satuan Pendidikan, serta Komite Sekolah melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya untuk memastikan peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran di rumah dan berada di rumah masing-masing.

Adapun keputusan ini diambil berdasarkan Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 368/sipres/A6/XI/2020 tanggal 20 November 2020 yang mengumumkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 dimana Pemerintah Daerah diberikan kewenangan penuh dalam menentukan kebijakan serta izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. (*/Tan)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: belajar di rumahkabupaten bandungkadisdikkepala dinasPJJ


Related Posts

PJJ
HEADLINE

Kemendikdasmen Perluas PJJ di 34 Provinsi, Sasar 3.500 ATS

25 April 2026
kuliah online
HEADLINE

Kampus Diminta Terapkan Kuliah Online demi Efisiensi Energi Nasional

7 April 2026
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono meresmikan rumah layak huni (Rutilahu) milik Siti Aisah di Pameungpeuk sebagai wujud kepedulian sosial Polri. (fal/pasjabar)
HEADLINE

Hadirkan Senyum Warga, Kapolresta Bandung Resmikan Rumah Layak Huni di Pameungpeuk

17 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.