CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemerintah Tetapkan PSBB di Jawa-Bali pada 11-25 Januari

Yatti Chahyati
7 Januari 2021
FOTO : Penutupan Jalan di Bandung

(ilustrasi/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh Pulau Jawa dan Bali terhitung 11-25 Januari.

Keputusan ini disampaikan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

“Pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali,” kata Airlangga.

Alasan penerapan PSBB itu karena keempat provinsi itu memenuhi berbagai indikator yang ditetapkan. Di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan keterisian ruang ICU dan isolasi lebih dari 70 persen.

Baca juga:   Uji Dinamis Kereta Inspeksi KCJB Dilakukan Hingga 80 KM per Jam

Ia pun menegaskan yang dilakukan adalah pembatasan, bukan pelarangan aktivitas. Sehingga, berbagai aktivitas masih bisa dilakukan masyarakat. Bedanya, ada beberapa pembatasan yang perlu dilakukan.

Selama PSBB, tempat kerja dibatasi untuk melakukan work from home (WFH) sebanyak 75 persen, kegiatan belajar dilakukan daring, sektor yang menjual kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan.

Baca juga:   Krisis di Bernabeu: Kylian Mbappe Absen Lawan Benfica Akibat Cedera Lutut Kronis

Selanjutnya, pusat perbelanjaan dibatasi maksimal buka hingga pukul 19.00 WIB, makan/minum di restoran maksimal hanya 25 persen dari kapasitas. Tempat ibadah juga diperbolehkan mengurangi kapasitas hingga 50 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, fasilitas umum dan kegiatan sosial-budaya dihentikan sementara, kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur (ors)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: COVID-19. pandemiPSBB


Related Posts

Jadi Zona Merah Pemkot Bandung Keluarkan Perwal dan SK Perubahan PSBB
HEADLINE

Jadi Zona Merah Pemkot Bandung Keluarkan Perwal dan SK Perubahan PSBB

17 Juni 2021
FOTO : Penutupan Jalan di Bandung
PASBANDUNG

Penutupan Jalan di Bandung Turunkan Angka Penularan Covid

23 Februari 2021
FOTO : Penutupan Jalan di Bandung
PASBANDUNG

Posko Covid-19 Kota Bandung Akan Didirikan di Pasar

2 Februari 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.