CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4 Ini Aturan Mainnya

Yatti Chahyati
21 Juli 2021
FOTO : Penutupan Jalan di Bandung

ilustrasi (pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini berubah menjadi PPKm Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Seperti dikutip Pasjabar dari antaranews, Mendagri memaparkan pihaknya menerbitkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 22/2021, di Jakarta, Rabu (21/7/2021), menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga:   Desa Cisaat Subang Berpotensi Besar Masuk Ke Jaringan Desa Wisata

“Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19,” tulis Inmendagri.

Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori berlevel 3 atau 4, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah.

Baca juga:   Meski PPKM Darurat Oded Sebut Angka Positif Covid-19 Masih Saja Tinggi

Inmendagri juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait COVID-19. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: PPKM daruratPPKM level 4


Related Posts

PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang Lagi
HEADLINE

PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang Lagi

16 Agustus 2021
Hari Pertama PPKM Darurat, Pemkab Bandung Bakal Tambah Pos Penyekatan
PASBANDUNG

Wilayah Perbatasan Kesulitan Terapkan Aturan PPKM Kota Bandung

13 Agustus 2021
Hari Pertama Larangan Mudik, Ratusan Kendaraan Putar Balik
HEADLINE

Bandung Masih Terapkan Aturan Sama dengan PPKM Lama

3 Agustus 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.