CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

466 Guru di Jabar Dapat Tunjangan Rp1,5 Juta Perbulan

Yatti Chahyati
16 Agustus 2021
213 Sekolah di Jabar Bakal Kehilangan Kepsek

ilustrasi (hms pemprov jbr)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kabar gembira bagi guru non PNS di Jawa Barat. Mereka akan mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp1,5 juta per bulan.

Tak hanya guru, tenaga kependidikan non PNS juga akan mendapatkannya. Total, ada 466 guru dan tenaga kependidikan non PNS yang mendapatkan tunjangan ini.

Kebijakan itu berlaku setelah surat keputusan (SK) penugasan diserahkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi kepada penerima secara simbolis. Penerimanya berasal dari tingkat SMA, SMK, dan SLB, beberapa waktu lalu.

Mereka dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus tes pendidikan profesi guru (PPG). Sehingga, mereka berhak atas tunjangan profesi tersebut.

Baca juga:   Hasanuddin: Kini Saatnya Semua Gotong-Royong Demi Keselamatan Rakyat

Menurut Dedi, tunjangan profesi itu sudah diberikan secara bertahap sejak 2020. Namun, untuk tahun ini jumlahnya mengalami penurunan.

“Kita sudah memberikan secara bertahap dari tahun kemarin. Tahun kemarin ada 1.461 guru-tenaga kependidikan non PNS yang ktia berikan SK dan tahun ini kita berikan untuk 466 orang,” ujar Dedi.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi itu, tak semua guru dan tenaga kependidikan bisa mendapatkannya. Mereka mesti memenuhi sejumlah kriteria, mulai dari persyaratan administrasi, pengalaman, hingga mengikuti rangkaian tes.

“Seleksinya dilaksanakan Kemendikbud. Tapi, pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga Menpan karena tambahan sertifikasi Rp1,5 juta itu adalah penggajian APBN,” jelasnya.

Baca juga:   Belasan RSUD di Jawa Barat Terima Hibah Ventilator

Sementara itu, saat ini di Jawa Barat secara keseluruhan ada 18.465 guru non PNS. Ia menegaskan akan berupaya meningkatkan kuota guru non PNS yang mendapatkan SK dan tunjangan tersebut. Namun, semuanya perlu dilakukan bertahap.

Bagi mereka yang tidak lulus dan tidak mendapatkan SK tahun ini, kesempatan masih terbuka. Tahun depan, mereka diperbolehkan mengikuti lagi seleksi. Pengarahan pun akan diberikan dengan tujuan mereka bisa lulus.

“Kami akan terus meningkatkan untuk mendukung para guru. Sehingga kesejahteraan mereka semakin meningkat,” ungkap Dedi.

Baca juga:   Seruan Penyelamatan Demokrasi di Unpad, Tanggung Jawab Moral Akademisi

Dedi mengatakan tunjangan profesi itu sangat bermanfaat bagi penerimanya. Salah satunya, mereka sangat berkeinginan mengakses program rumah subsidi Bakti Padamu Guru (Bataru).

Sehingga, tunjangan yang diterima sebagian dialihkan untuk membayar cicilan rumah. Mereka yang mengantongi SK ini juga akan memiliki poin 10 persen saat akan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK guru).

“Guru yang bersertifikasi ini akan ada tambahan nilai 10 persen. Sehingga, kans lulusnya lebih tinggi daripada teman-teman yang belum bersertifikasi,” tuturnya. (ors)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: PNS jabartunjangan guru


Related Posts

Guru Honorer se-Jabar gelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Senin (25/7/2022).
HEADLINE

Alasan Kenapa Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun Ini Telat

11 Mei 2024
Hindari Kasus Asusila, Kemenag Susun RPMA Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
HEADLINE

Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS yang Dapat Tunjangan Intensif Guru

19 Juni 2022
Pemprov Jabar Serap Anggaran 2021 Capai 95,51 Persen
HEADLINE

216 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Bakal Terima Tunjangan Insentif Guru Akhir Juni 2022

19 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.