CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Tuduhan Luhut Tentang Hiburan Malam Benar Adanya

Yatti Chahyati
9 November 2021

Visitasi Pemkot Bandung tinjau kesiapan tempat hiburan di Bandung menghadapi AKB, beberapa waktu lalu. (pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi membenarkan pernyataan dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal adanya bar dan klab malam yang melanggar aturan PPKM di Bandung.

Menurut Rasdian, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperlonggar ini ada beberapa bar yang seperti bermain kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP, sehingga ketertiban itu hanya dilakukan saat ada petugas yang mengawasi.

“Kami juga tidak bisa mengawasi selama 24 jam, tapi kita akali dengan pengawasan di jam-jam tertentu seperti di jam 23.00 hingga jam 00.00 WIB,” kata Rasdian seperti dikutip pasjabar, dari antaranews, Selasa (9/11/2021).

Baca juga:   DLKH : Jangan Buang Sampah, Bandung Banjir Lagi

Rasdian mengatakan pihaknya pun berupaya sedemikian rupa agar pengawasan itu dapat secara mendadak dilakukan. Sejauh ini, kata dia, aparat gabungan baik dari unsur TNI maupun Polri juga kerap turut terlibat dalam pengawasan tersebut.

“Ada kita gabungan memang seperti itu, kita bergeraknya juga langsung, kita apel dan langsung berangkat,” kata dia.

Sejauh ini, menurutnya ada sebanyak empat bar yang telah disegel oleh pihaknya karena melanggar aturan PPKM atau Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Kita baru menemukan empat pelanggaran, kalau yang lainnya baru peringatan secara lisan,” kata dia.

Baca juga:   Kota Bandung Lebih Dulu Berkoar, Eh PLTSa Keduluan Surabaya

Sejumlah bar tersebut, kata dia, melakukan pelanggaran karena beroperasi melebih pukul 00.00 WIB. Sehingga mereka diberi sanksi penyegelan selama 14 hari dan harus membayar denda.

Terkait pernyataan Luhut soal oknum yang mengabaikan aturan PeduliLindungi, Rasdian mengatakan nantinya baik pengunjung maupun pengujinya bakal dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan.

“Jadi nanti juga dikenakan denda perorangan, pengelolanya dan pengunjungnya,” katanya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Di masa kasus COVID-19 yang lebih rendah dari sebelumnya ini, menurutnya masyarakat tidak boleh lengah.

“Apa yang ada di Inmendagri (Intruksi Menteri Dalam Negeri) dan Perwal, itu yang harus diterapkan ketat, termasuk aplikasi PeduliLindungi,” kata Rasdian.

Baca juga:   Bupati Bandung Apresiasi Inspektorat, Soroti Disiplin ASN

Sebelumnya, Luhut yang juga sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali mengungkapkan timnya menemukan beberapa bar dan kelab malam di Bandung yang beroperasi di luar ketentuan.

Bar-bar tersebut melakukan pelanggaran mulai dari melebihi ketentuan jam operasional, menerima pengunjung melebihi batas, dan mengabaikan penggunaan PeduliLindungi.

“Mereka juga melakukan berbagai cara untuk mengelabui petugas di antaranya mematikan lampu depan, memisahkan tempat parkir mobil dari lokasi hingga tidak memperbolehkan pengunjung untuk mengambil gambar,” kata Luhut, Senin. (*)

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: hiburan malamkota bandungmenteri maritimsatpol PP


Related Posts

ngabandungan bandung
PASBANDUNG

Ngabandungan Bandung, Seni Visual dan Edukasi Mitigasi Bencana

28 April 2026
Bandung Milestone Hadirkan Arsip Sejarah Kota dengan Sentuhan Teknologi AI
HEADLINE

Bandung Milestone Hadirkan Arsip Sejarah Kota dengan Sentuhan Teknologi AI

25 April 2026
jalan macet di Bandung
Uncategorized

Bandung Kian Sesak! Ini 6 Kawasan dengan Kemacetan Terparah

5 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.