CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Yana Jadi Tersangka Berita Bohong

Yatti Chahyati
22 November 2021
Humas Polda Jabar

Polisi umumkan Yana tersangka berita bohong (instagram @humaspoldajabar)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG, WWW.PASJABAR.COM – Jajaran Polres Sumedang menetapkan Yana Suparlan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Cadas Pangeran Kabupaten Sumedang.

Hal ini diungkapakn  Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., didampingi Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto., S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., saat menggelar konferensi pers perkara tindak pidana pemyebaran berita bohong.

Baca juga:   Majelis Hakim Tawarkan Ridwan Kamil dan Panji Gumilang untuk Mediasi

“Dari hasil gelar perkara, Penyidik Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Jabar dalam konferensi pers, Senin, (22/11/2021)

Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto., S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S.,mengatakan, kendati Yana ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

“Sampai saat ini saudara Yana itu tidak dilakukan penahanan karena pasal ini ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan tidak masuk dalam pasal pengecualian. Namun atas kehebohan yang ditimbulkannya Saudara Yana dikenakan wajib lapor setiap hari ke Polres Sumedang selama masa penyelidikan,” beber Kapolres.

Baca juga:   Pemprov Jabar Realokasi APBD Rp5,4 Triliun untuk Pembangunan

Dalam kasus ini, kata Eko, Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

“Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946. (ave)

Baca juga:   1.700 Knalpot Bising Hasil Razia Dimusnahkan Polrestabes Bandung

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: berita bohongcadas pangeran


Related Posts

instagram@prfmnews
HEADLINE

Cadas Pangeran Longsor: Akses Utama Bandung-Cirebon Tertutup Total, Kendaraan Terjebak

9 April 2026
Permintaan Umuh Muchtar Jelang Duel Persib Vs Persija
HEADLINE

Berita Bohong KLB PSSI Beredar, Umuh Muchtar Kecewa

18 Oktober 2022
BNPB : Pengumuman Lowongan Dokter Pribadi di BNPB Hoaks
PASPENDIDIKAN

Begini Cara Menangkal Berita Hoaks

18 Maret 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.