CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Unpad Miliki Aturan Ini untuk Cegah dan Tangani Pelecehan di Kampus

Yatti Chahyati
29 November 2021
KDRT

ilustrasi (foto : pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Pusat Riset Gender dan Anak Universitas Padjadjaran Dr. Budiawati Supangkat, M.A., mengungkapkan sebelum adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Unpad sudah menerbitkan, Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Unpad.

“Kita sebetulnya tidak tertinggal. Kita sudah menyiapkan amunisi untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual,” tegas Budiawati dikutip PASJABAR dari laman Unpad, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut, Budiawati menilai kekerasan seksual, merupakan kejahatan yang dapat terjadi di mana saja, baik di lingkup publik maupun privat.

Baca juga:   Kasus Omicron di Indonesia Terus Bertambah, Total 68 Orang

Lingkungan kampus sering dipersepsikan sebagai ruang aman, sehingga kekerasan yang terjadi kerap tersembunyi dan tidak terlaporkan. Pelakunya pun tidak dihukum setimpal. Akibatnya, korban mengalami trauma seumur hidup.

Jika tidak ada mekanisme atau perturan mengenai penanganan kekerasan seksual, Budiawati melihat hal tersebut akan membawa kesengsaraan dan ketidakadilan bagi korban.

Ia pun berharap, dengan adanya Permendikbud tersebut, penyempurnaan peraturan dan mekanisme di lingkungan Unpad dapat dilakukan.

Baca juga:   COVID-19 Naik, Stok Oksigen di Kota Bandung Cukup

Selain itu, sosialisasi mengenai responsif gender, perundungan, dan kekerasan seksual dapat terus dilakukan dengan sasaran mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen, dan berbagai pihak terkait. Ini dilakukan mengingat tindak kejahatan tersebut dapat terjadi pada siapa saja.

“Yang rentan itu bukan hanya mahasiswa tetapi semua lini, bisa tenaga kependidikan, bisa juga para dosen, baik laki-laki maupun perempuan, maupun pihak-pihak terakit dengan Unpad,” kata Budiawati.

Jangan toleransi kekerasan

Dosen Fakultas Hukum Unpad,  Dr. Widati Wulandari, S.H., M. Crim. Ia berpesan untuk tidak berdiam diri jika mengetahui ada tindak kekerasan.

Baca juga:   Avatar: Fire and Ash Hadirkan Konflik Lebih Gelap di Pandora 2025

“Komitmennya dari diri sendiri dulu saja. Kalau kita bukan korban, kita sebagai bystander tolong bantu dengan cara tidak diam,” imbuh Widati.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad, Binahayati Rusyidi, S.Sos., MSW., Ph.D. menjelaskan, sikap diam atau ketidakberpihakan seseorang dalam merespons kekerasan seksual. Sebenarnya menunjukkan bahwa ia menoleransi hal tersebut.

Untuk itu, kebersamaan diperlukan sebagai bentuk keadilan bagi korban. Sekaligus mencegah berkembangnya toleransi terhadap kekerasan seksual. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:


Related Posts

Prodi Tutup
HEADLINE

LLDIKTI IV Warning Kampus, Unpas Pastikan Prodi Tetap Aman

9 Mei 2026
Guru Besar Unpas
HEADLINE

Pengukuhan 9 Guru Besar Unpas, Perkuat Posisi sebagai Kampus dengan Profesor Terbanyak di Jabar dan Banten

9 Mei 2026
Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.