CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PPKM Level 3 Batal, Pemkot Bandung Tetap Larang Perayaan Tahun Baru

Yatti Chahyati
8 Desember 2021
Pemkot Bandung Dorong Pemprov Jabar Segera Anggarkan untuk Pelebaran Jalan Cimincrang Gedebage

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap melarang ada perayaan tahun baru. Meskipun pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua daerah, batal diberlakukan secara serempak.

“Dengan dibatalkannya PPKM level 3 secara nasional, maka Kota Bandung akan menyesuiakan kebijakan, yakni kembali ke level 2,” ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Ema mengatakan, hal ini sesuai dengan kondisi terkini Kota Bandung yang berada di kewaspadaan PPKM level 2. Hal itu juga sudah tercantum dalam peraturan wali kota (perwal).

Baca juga:   Hormat Terakhir untuk Sang Bos: Pemain Manchester United Kompak Kirim Salam Perpisahan bagi Ruben Amorim

Meski demikian, Ema mengimbau para wisatawan tetap menerapkan protokol kesehatan. Agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19, terlebih sekarang sudah ditemukan varian baru COVID-19.

Halnya dengan kebijakan libur sekolah, Ema mengatakan masih mengikuti aturan sebelumnya. Sesuai dengan yang tercantum dalam aturan, bisa dilaksanakan dengan cara daring atau luring.

“Tapi diganti kegiatan sekolah bisa secara offline atau online,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya mengatakan, hal ini memang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Sehingga pemerintah kabupaten dan kota hanya tinggal mengikuti.

Baca juga:   Mulai Pekan Ini, Di Gedung Sate Terapkan CFD Zero Emission

“Masalah kebijakan PPKM dari pusat kita mengikuti saja. Kemarin kan sudah santer PPKM diperketat, tiba-tiba sekarang dibatalkan, kita mengikuti saja,” kata Edwin.

Meski demikian, Edwin mengatakan  hal ini bukan berarti kita mengabaikan protokol kesehatan. Edwin menitipkan, kita tetap harus melaksanakan protokol kesehatan.

Disinggung mengenai dampak negatif dari perubahan kebijakan ini, Edwin mengatakan harapannya agar hal ini tidak berdampak negatif, terutama terhadap sektor ekonomi.

Baca juga:   Nataru, Tempat Wisata di Jabar Diperketat

“Libur Natal dan Tahun Baru nya kan masih lama, maih banyak yang bisa dilakukan, termasuk merencanakan liburan,” tambah Edwin.

Namun, Edwin mempertanyakan inkonsistensi pemerintah pusat terhadap kebijakan ini. Kenapa, hal ini berbeda dengan kebijakan pemerintah saat memindahkan libur Maulid Nabi dan libur Idul Fitri.

“Padahal ini kan sama-sama libur hari raya besar keagamaan,” pungkas Edwin. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Edwin SenjayaNataruPPKM Kota Bandungsekda kota bandungm ema sumarna


Related Posts

kereta bandung
HEADLINE

KAI Daop 2 Bandung Pastikan Kesiapan Jalur dan Kereta Jelang Nataru

19 Desember 2025
DPRD
HEADLINE

DPRD Jabar Soroti Ancaman Kenaikan Harga Menjelang Libur Akhir Tahun

11 Desember 2025
KAI
HEADLINE

KAI Pastikan Siap Hadapi Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

2 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.