CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Dokter Umi Divonis Bebas

Yatti Chahyati
23 Desember 2021
Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Dokter Umi Divonis Bebas

Sidang vonis kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di PN Balebandung Kamis (23/12/2021) (foto : ctk/PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Seorang dokter spesialis paru di salah satu rumah sakit daerah di Kabupaten Bandung, divonis bebas murni dari tuntutan penjara oleh Majelis Hakim. Dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen otentik sertifikat tanah, di Pengadilan Negeri (PN) Balebandung Jawa Barat, Kamis (23/13/2021).

“Menyatakan terdakwa Dokter Umi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindakan pidana memakai data otentik sertifikat tanah palsu. Membebaskan terdakwa Dokter umi dari segala tuntutan penjara dan bebas murni,” ucap Ketua Majelis Hakim, Suwandi, saat membacakan putusan vonis.

Baca juga:   Jurusan PGSD Harus Ditinjau Ulang, Guru di Jabar Terlalu Banyak

Atas putusan itu, pihak terdakwa Dokter umi menyatakan menerima.Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sima Simon menyatakan pikir-pikir.

“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Balebandung Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan melakukan kasasi,” kata Sima Simon usai sidang.

Seperti diketahui, rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir tiga bulan. Sebelumnya, oleh JPU, Sima simon, terdakwa d umi didakwa satu tahun penjara karena diduga melakukan pemalsuan sertifikat tanah.

Baca juga:   Galactic Glow 2025 Hadirkan Wisata Cahaya Futuristik di Bandung

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat jual beli tanah seluas 1.300 meter persegi, di kawasan Baleendah Kabupaten Bandung

Saat itu, dr Umi telah memperjual belikan tanah milik Haji Jujun Junaedi. Atas dugaan itu, dr umi dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh pihak Haji Jujun Juneadi. JPU menuntutnya satu tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum Haji Jujun Junaedi, Dadang Sukmawijaya mengaku kecewa dengan putusan hakim.

Baca juga:   Esteban Vizcarra Senang Meski Belum 100 Persen

” Saya kecewa dengan putusan hakim tersebut dengan memvonis bebas terdakwa dr umi, pihaknya menyerahkan kepada JPU untuk melakukan kasasi,”ucap Dadang.

Pihaknya berharap pada kasasi nanti mendapatkan putusan seadil-adilnya karena pihak penggugat mempercayai terdakwa bersalah. (ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kabupaten bandungKasus Hukum


Related Posts

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono meresmikan rumah layak huni (Rutilahu) milik Siti Aisah di Pameungpeuk sebagai wujud kepedulian sosial Polri. (fal/pasjabar)
HEADLINE

Hadirkan Senyum Warga, Kapolresta Bandung Resmikan Rumah Layak Huni di Pameungpeuk

17 Maret 2026
Bangunan Pasar Soreang Kabupaten Bandung ambruk pada Senin (16/3/2026) dan memakan satu korban jiwa. Di tengah duka, pengelola justru menaikkan tarif parkir. (Fal/pasjabar)
HEADLINE

Pasar Soreang Ambruk: Satu Orang Tewas Tertimpa Bangunan, Tarif Parkir Justru Naik

16 Maret 2026
cuaca bandung hari ini
HEADLINE

Bupati Bandung Imbau 31 Kecamatan Waspada, Cuaca Ekstrem Kepung Kabupaten Bandung

29 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.