CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Hilangkan Parkir Liar, Dishub Kota Bandung Hadirkan Bandrek

Yatni Setianingsih
30 Desember 2021
Hilangkan Parkir Liar, Dishub Kota Bandung Hadirkan Bandrek

Bandrek (Bandung mobil derek) (foto : put/PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi,  mengakui penerapan sanksi parkir liar dengan cabut pentil dan penggembosan tidak cukup efektif, menghilangkan parkir liar. Buktinya, masih banyak warga yang melanggar aturan dengan parkir liar di mana saja.

“Kita memang sudah pernah menerapkan sanksi cabut pentil dan penggembosan. Sayangnya tidak efektif. Buktinya, masih ada banyak pelanggaaran di lapangan,” ujar Ricky kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Karenanya, Dishub Kota Bandung memiliki program baru, yaitu Bandrek atau Bandung Mobil Derek. Jadi, kendaraan yang parkir sembarangan akan kena derek, dengan dikenakan sanksi berupa denda. Untuk kendaraan roda dua dikenakan denda derek sebesar Rp245 ribu dan denda menginap semalam sebesar Rp 135 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenakan denda derek sebesar Rp525 ribu, dengan denda menginap permalam Rp200 ribu.

Baca juga:   Mbappe Cetak Gol, Mastantuono Curi Perhatian di Bernabeu

“Jadi kendaraan yang diderek akan dibawa ke Leuwipanjang, pemilik akan diminta membayar sejumlah uang sesuai dengan jenis kendaraan. Lalu, mereka harus menunjukkan surat-surat kendaraan. Kalau tidak punya, nanti akan dilimpahkan ke pihak kepolisian,” papar Ricky.

Menanggapi hal ini, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, untuk megurangi kemacetan salah satu caranya memang menghilangkan penghalang di jalan.

“Salah satu penghalang di jalan kan memang parkir liar. Jadi ya kita harus berupaya agar sanksi untuk parkir liar ini efektif,” terangnya.

Yana juga menitipkan kepada Dishub dan pihak kepolisan, untuk menindak jika ada ojek online yang mangkal atau parkir di mana saja. Karena itu juga mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Jadi, ojek online ini memang menyelesaikan satu masalah, namun menimbulkan masalah lain. Jadi ya menurut saya, kalau ada yang melanggar, ditindak saja,” tuturnya.

Baca juga:   Dishub Permanenkan Rekayasa Jalan Sukajadi

Tidak tebang pilih

Menurut Yana, teknologi ini baru yang pertama di Indonesia. Karenanya, Yana sangat berharap keberadaan mobil derek ini bisa membuat Kota Bandung semakin tertib lalu lilntas.

“Kita tidak akan tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi kepada pelanggar. Meskipun mobil yang terparkir adalah mobil plat merah, tetap akan kami kenakan sanksi,” tambahnya.

Menurut Yana, mobil derek yang dimiliki Pemkot Bandung sekarang baru ada tiga unit. Dua unit yang konvesional, satu unit dengan teknik terbaru. Yana mengatakan, jumlah ini memang masih jauh dari memadai untuk melakukan penderekan parkir liar di Kota Bandung, sehingga berharap bisa dianggarkan lagi oleh DPRD Kota Bandung, atau mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi.

Baca juga:   Resmi! Harga LPG 3 Kg di Bandung Naik, Cek Rinciannya

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, pihaknya tidak akan terburu-buru memberikan bantuan untuk pengadaan mobil derek. Tedy meminta Dishub melobi pemprov, untuk meminta bantuan pengadaan mobil derek.

“Kita lihat dulu ya, apakah memang butuh dalam jumlah  yang banyak atau tidak. Kita tidak akan memberikan sekarang apalagi dengan terburu-buru, kami tidak akan memberikan janji apa-apa dulu,” terangnya.

Tedy juga berharap ketegasan dari petugas setelah adanya program ini. Kota Bandung sudah punya program yang dinilai cukup baik dan Tedy sangat mengapresiasikan hal itu. Namun, hal itu juga harus diimbangi dengna kedisiplinan dari warga dan ketegasan penegak hukum dala menjalankan aturan.

“Percuma kita punya program bagus tapi tidak didorong ketaatan warga dan ketegasan pemerintah.” pungkasnya. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: dishub bandungparkir di bandungparkir liar


Related Posts

Dishub Bandung arus mudik
HEADLINE

Dishub Bandung Prediksi Pemudik Lebaran 2026 Naik 15 Persen, Terminal Cicaheum Mulai Ramai

9 Maret 2026
parkir liar Bandung
HEADLINE

Parkir Liar Bandung Saat Tahun Baru, Motor Diangkut

31 Desember 2025
Dishub Bandung rayakan HUT RI ke-80 dengan promo tiket Bandros hanya Rp80 lewat QRIS. Wisata murah meriah keliling Kota Kembang. (Ave/pasjabar)
HEADLINE

Naik Bandros Cuma Rp80? Promo Spesial HUT RI yang Bikin Heboh Warga

16 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.