CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Polisi Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian BS

Yatni Setianingsih
31 Desember 2021
Polisi Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian BS

Tim Polda Jabar berikan keterangan pers untuk kasus ujaran kebencian BS (foto : ave/PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus penyebaran informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian, yang dilakukan BS pada 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung. Kemudian diupload di akun youtube dan disebarkan ke media sosial hingga viral.

“Kronologis awal, bermula dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung yang kemudian diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial,” kata Tim Polda Jabar Kombes Arif Rachman.

Baca juga:   Curah Hujan Tinggi Picu Longsor TPT di Parongpong Bandung Barat

Sampai saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 34 saksi, yang dilakukan tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar dibantu Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 34 orang telah diperiksa sebagai saksi.  13 orang yaitu saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya. Sementara 21 orang merupakan saksi ahli, yaitu ahli agama, bahas, pidana, IT, sosiologi, dan kedokteran forensik.

Baca juga:   Akhir Tahun, Kejari Bale Bandung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

“Kemudian melakukan penyitaan dan penggeledahan rumah berupa satu unit HP, satu laptop , kemudian menyita juga satu akun channel media youtube atas nama TR, kemudian satu buah email itu yang kami sita sebagai barang bukti,” tuturnya.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo 45a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kriminal Bandungujaran kebencian


Related Posts

penemuan mayat bandung
Uncategorized

Warga Otista Bandung Geger, Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

9 Desember 2025
Maling sepatu di Bandung terekam CCTV! Dalam 5 menit, pelaku gasak 16 pasang sneakers dari kosan dengan kerugian Rp3 juta. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Maling Sepatu Beraksi di Bandung, 16 Pasang Sneakers Ludes Dibawa Kabur!

24 Agustus 2025
Peneliti BRIN Tersangka Ujaran Kebencian Resmi Ditahan
PASNUSANTARA

Peneliti BRIN Tersangka Ujaran Kebencian Resmi Ditahan

1 Mei 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.