CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Peneliti BRIN Tersangka Ujaran Kebencian Resmi Ditahan

Nurrani Rusmana
1 Mei 2023
Peneliti BRIN Tersangka Ujaran Kebencian Resmi Ditahan

Tersangka ujaran kebencian sekaligus peneliti BRIN AP Hasanuddin mengenakan baju tahanan dengan nomor tahanan 66 saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin tersangka dugaan ujaran kebencian resmi ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

“Tersangka AP Hasanuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang menyinggung anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar, Senin (1/5/2023).

“Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak hari ini (Senin) sampai 20 hari ke depan,” sambungnya.

Dilansir dari ANTARA, tersangka Peneliti BRIN sebelumnya ditangkap penyidik di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023), dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik Menyita Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel yang digunakan tersangka untuk mengunggah komentar di Facebook, akun surat elektronik milik tersangka, dan sebuah notebook.

Saat ditampilkan di publik, tersangka AP Hasanuddin mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor tahanan 66.

Baca juga:   Pertamina Jamin Ketersediaan BBM dan LPG Selama Libur Nataru 2024/2025

Vivid menjelaskan Tim Patroli Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah menemukan komentar bermuatan ujaran kebencian yang ditulis oleh tersangka AP Hasanuddin. Kemudian, Bareskrim Polri menerima aduan dari Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah pada Selasa (25/4/2023).

“Sebelum dilaporkan, kami sudah menemukan adanya ujaran kebencian melalui Patroli Siber kami,” kata Vivid.

Vivid menjelaskan tersangka AP Hasanuddin mengomentari akun Ahmad Fauzan pada unggahan akun Thomas Djamalauddin.

Dalam komentarnya, tersangka menulis kalimat “Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam Global dari gema pembebasan? Banyak bacot emang!!!! sini saya bunuh kalian satu-satu,” tulis AP Hasanuddin.

Baca juga:   Demi Perdamaian Global, Jokowi Ajak Biden Berkontribusi Redakan Agresi Israel

Bareskrim kemudian melakukan analisa karakteristik psikologis atau profiling terkait pernyataan ancaman tersebut serta meminta keterangan dari para ahli, baik ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.

Hasilnya, kata Vivid, komentar itu ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat dengan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.

“Kejadian kata-kata itu disampaikan oleh yang bersangkutan di wilayah Jombang tanggal 21 April, sekitar jam 15.30 WIB. Setelah menemukan identitasnya, kami melakukan pemeriksaan saksi ahli dari ITE, pidana, dan bahasa; dan kami tetapkan sebagai tersangka dan kemarin (Minggu, 30/4) sudah kami amankan di wilayah hukum Jombang,” ujar Vivid.

Baca juga:   Diskusi Buku #66 Temu Sejarah : Teroka Jakarta dari Catatan Awal Portugis

AP Hasanuddin disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penyidik juga menyangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: AP Hasanuddinpeneliti BRINujaran kebencian


Related Posts

Oknum Peneliti BRIN Lakukan Ancaman Pembunuhan, Begini Kata Wakil Ketua MPR
PASNUSANTARA

Oknum Peneliti BRIN Lakukan Ancaman Pembunuhan, Begini Kata Wakil Ketua MPR

27 April 2023
BNPT Mulai Lakukan Mitigasi Politik Identitas dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024
PASBANDUNG

BNPT Mulai Lakukan Mitigasi Politik Identitas Jelang Pemilu 2024

9 Maret 2023
Pakar Ilmu Komunikasi Unpad Beberkan Proses Lahirnya Ujaran Kebencian di Media Sosial  
HEADLINE

Pakar Ilmu Komunikasi Unpad Beberkan Proses Lahirnya Ujaran Kebencian di Media Sosial  

1 Februari 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.