CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Kemkominfo Masih Lakukan Kajian Terkait Penghapusan Sinyal 3G

Yatni Setianingsih
2 Januari 2022
Kemkominfo Masih Lakukan Kajian Terkait Penghapusan Sinyal 3G

Kemkominfo (foto : kominfo.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) masih melakukan kajian rencana penghapusan sinyal 3G, di seluruh Indonesia. Sebelum nantinya beralih pada sinyal 4G.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan, kajian yang dilakukan mempertimbangkan penyediaan sinyal 4G dan kepentingan pengguna layanan.

“Yang menjadi pertimbangan kita setidaknya ada dua hal. Pertama adalah kita sudah memastikan wilayah-wilayah layanan telekomunikasi itu, sudah teraliri akses internet 4G, baru kita bisa kemudian melakukan penghapusan 3G, dan yang kedua pertimbangannya adalah pertimbangan kepentingan masyarakat secara umum,” kata Dedy seperti dikutip PASAJABAR dari laman kominfo, Minggu (2/1/2021).

Baca juga:   Rakornas III ADEKSI: Adaptasi DPRD atas Putusan MA Soal Perpres

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kajian yang dilakukan untuk kebijakan penghapusan sinyal 3G juga perlu menetapkan mekanisme kebermanfaatan layanan tersebut, di tengah masyarakat.

“Karena pertimbangan kepentingan masyarakat secara umum, kita harus menetapkan mekanisme yang tidak merugikan pengguna atau tidak merugikan pengguna layanan seluler,” jelasnya.

Melalui dua prinsip yang sedang dilakukan kajian mendalam secara internal. Kementerian Kominfo belum bisa memastikan deadline atau batas waktu, untuk penghapusan secara total.

Baca juga:   CBN dan FiberStar Jadi Penyedia Internet untuk UMKM Desa Kalitengah

“Terkait dengan deadline penghapusan 3G, sekali lagi dengan dua pertimbangan yang saya sampaikan tadi maka kita menunggu hasil kajian dari tim internal di Kominfo. Hasil kajian itulah yang akan menentukan kapan eksekusi kebijakan ini akan dilakukan,” paparnya.

Menurut Dedy Permadi, koordinasi dengan operator seluler dan keharusan untuk melakukan penghapusan 3G pun tetap mempertimbangkan dua prinsip tersebut.

Baca juga:   Kementerian Agama Siapkan Bantuan untuk 60 Penerima Gebyar Toleransi

“Jadi dua pertimbangan tadi yang menjadi fokus Kementerian Kominfo, jangan sampai merugikan pengguna di level masyarakat dan yang kedua kita sudah memastikan 4G-nya sudah masuk disitu. Perkara nanti kita akan melakukan komunikasi dengan opsel (operator seluler) dengan cara sepeti apa, itu tergantung hasil kajian yang kita lakukan,” tegasnya. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kemkominfo RI


Related Posts

HEADLINE

Begini Langkah Kemkominfo Cegah Tsunami Digital

25 November 2021
CBN dan FiberStar Jadi Penyedia Internet untuk UMKM Desa Kalitengah
PASBISNIS

CBN dan FiberStar Jadi Penyedia Internet untuk UMKM Desa Kalitengah

9 April 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.