CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bahar bin Smith Ditahan terkait Ujaran Kebencian

Yatni Setianingsih
4 Januari 2022
Bahar bin Smith Ditahan terkait Ujaran Kebencian

Polda Jabar gelar konferensi pers terkait kasus ujaran kebencian tersangka Bahar bin Smith (foto : PASJABAR)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menahan Bahar bin Smith, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka untuk kasus ujaran kebencian.

“Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” tutur  Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Senin (3/1/2022) malam.

Baca juga:   Belum Puas Hajar Inter, Arteta Alihkan Fokus Arsenal ke Manchester United: "Mari Lakukan Lagi!"

Arief menerangkan pihaknya memiliki alasan, menahan Bahar bin Smith. Selain Bahar, Polda Jabar pun menahan tersangka TR yang menggunggah video ceramah Bahar bin Smith ke akun channel Youtube.

“Tentunya alasan-alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, dikhawatirkan mengurangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Juga alasan objektif  pasal-pasalnya itu di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Baca juga:   Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Garut

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Bahar bin Smith diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 tanggal 17 Desember 2021. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum, mengingat tempat kerjadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah Polda Jabar. (jhn)

Baca juga:   Terdakwa Rudapksa Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Bahar bin Smithkriminal


Related Posts

Polres Cimahi tangkap pelaku pembunuhan pelajar SMP di Parongpong. Motif sakit hati diputus pertemanan jadi alasan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Tragedi Berdarah Parongpong: Pelajar SMP Berusia 14 Tahun Dibunuh Teman Sendiri Karena Sakit Hati Masalah Pemutusan Hubungan Pertemanan

15 Februari 2026
Kiper Cremonese, Emil Audero, mengalami cedera setelah ledakan suar di lapangan pada laga Serie A Italia antara US Cremonese dan Inter Milan di Stadion Giovanni Zini di Cremona, Italia utara, pada 1 Februari 2026.(AFP/PIERO CRUCIATTI)
HEADLINE

Karma Instan Supporter Anarkis: Pelaku Pelemparan Petasan Emil Audero Kehilangan Tiga Jari Tangan Akibat Ledakan

3 Februari 2026
Polresta Bandung limpahkan enam tersangka kasus pengrusakan perkebunan teh Pangalengan ke Kejaksaan. (Ctk/pasjabar)
HEADLINE

Polresta Bandung Serahkan 6 Tersangka Pengrusakan Perkebunan Teh ke Kejari Kabupaten Bandung

29 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.