CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 13 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kasus Kekerasan Seksual Anak Pengaruhi Pembangunan SDM

Yatni Setianingsih
13 Januari 2022
Kronologis Pembebasan Korban Rudapaksa dan Prostitusi Online di Bandung

(ilustrasi : pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kasus kekerasan (kejahatan) seksual terhadap anak  sangat memengaruhi  pembangunan SDM Indonesia yang berkualitas.

Berdasarkan data Profil Anak Indonesia 2020, diketahui jumlah anak di Indonesia sebanyak 84,4 juta jiwa. Rinciannya 41,1 juta anak perempuan dan 43,2 juta anak laki-laki dari total penduduk Indonesia 270,2 juta jiwa.

Muhadjir menyatakan, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan, termasuk kejahatan seksual, di manapun dia berada.

Baca juga:   Menko PMK : Pemerintah Daerah Harus Siapkan Empat Poin untuk Arus Mudik

“Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan produk turunannya yang kuat, yang semuanya memiliki fungsi untuk melindungi anak dari kejahatan seksual maupun kekerasan yang lain,” tegas Muhadjir seperti dikutip PASJABAR dari laman kemekopmk, Kamis (13/1/2022)

Beberapa peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk memerangi dan mencegah kekerasan seksual, yaitu UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya yaitu UU No 7 Tahun 2016 sampai tingkat PP, Perpres, dan Permen.

Baca juga:   BREAKING NEWS : Dua Korban Ledakan Granat Monas Luka Di Tangan dan Paha

Adapun PP yang khusus untuk pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak, antara lain adalah PP Nomor 70 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2021.

“Dengan ini, pemerintah menyatakan berkomitmen kuat untuk memerangi dan mencegah kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak,” jelasnya.

Menurut Muhadjir, peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada tidak akan ampuh apabila pihak-pihak terkait tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual.

Baca juga:   Jadwal Pendaftaran Pertukaran Mahasiswa Merdeka

“Karena itu, yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang ada serta komitmen dan koordinasi antar lembaga pemerintah pusat dan daerah serta penguatan dan unit-unit perlindungan yang terkait dengan perlindungan anak,” tegasnya. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kekerasan SeksualMenko PMK


Related Posts

bencana
HEADLINE

BNPB dan Menko PMK Tinjau Penanganan Banjir dan Longsor Tapanuli

1 Desember 2025
Pemprov Jabar beri BPJS Ketenagakerjaan bagi 1 juta pekerja informal, termasuk seniman dan sopir. Program senilai Rp25 miliar mulai berlaku November ini. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Satu Juta Pekerja Informal di Jawa Barat Dapat Akses BPJS Ketenagakerjaan

7 November 2025
unpas
PASPENDIDIKAN

Divisi PPKPT-BK Unpas Siap Lindungi Mahasiswa dari Kekerasan Seksual

22 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.