CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemenag Masih Tinjau PMA terkait Alih Status Perguruan Tinggi Keagamaan

Yatni Setianingsih
14 Januari 2022
Kemenag Masih Tinjau PMA terkait Alih Status Perguruan Tinggi Keagamaan

Ilustrasi setelah wisuda (foto : https://pixabay.com/id/illustrations/kelulusan-akademik-menyelesaikan-3649717/)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah meninjau  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Hal ini dilakukan, untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi di lingkungan Kemenag.

“Transformasi saat ini menjadi keniscayaan. Karenanya, beberapa waktu yang lalu Bapak Menteri Agama, saya, dan Dirjen Pendidikan Islam mendiskusikan harus ada langkah terobosan yang dilakukan. Salah satunya dengan meninjau PMA Nomor 20 Tahun 2020,” kata Sekjen Kemenag, Nizar seperti dikutip dari laman kemenag, Jumat (14/1/2022).

Baca juga:   Pastv : VIDEO PENUSUKAN WIRANTO

Nizar menuturkan, selama ini terdapat beberapa PTK negeri maupun swasta tidak dapat alih status, karena terlalu ketatnya persyaratan yang ditetapkan pada PMA No 20/2020 tersebut.

“Kita akan meninjau ulang persyaratannya. Jadi mungkin nanti akan ada penyesuaian persyaratan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta atau juga bagi perguruan tinggi non-Islam,” ungkap Nizar.

Baca juga:   Kemenag Targetkan 2.000 Mahasiswa untuk Cyber Islamic Universty pada 2022

“Hal ini juga kita lakukan, karena melihat minat masyarakat yang terus meningkat untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi keagamaan,” imbuhnya.

Revisi PMA, lanjutnya, lebih pada penyesuaian kemampuan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan, misalnya kondisi geografis.

“Misalnya kalau di Cirebon, perguruan tinggi swasta mau buka pascasarjana harus punya lima prodi. Ini kan berat. Jadi akan kita tinjau lagi. Ini tidak berarti menurunkan grade apalagi menurunkan kualitas,” ujar Sekjen.

Baca juga:   Sumardji Buka Suara Soal Isu Keretakan Timnas Indonesia dan Unggahan Justin Hubner

Menurutnya PTK, khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sudah memperoleh kepercayaan tinggi dari masyarakat sebagai pilihan utama. Hal ini dibuktikan dengan jumlah peminat setiap tahunnya sangat tinggi. Sehingga terjadi peningkatan jumlah mahasiswa pada PTKI yang hampir menyentuh angka satu juta mahasiswa.(ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kemenag RIPerguruan tinggi keagamaan


Related Posts

mui.or.id
CAHAYA PASUNDAN

Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026: Hilal Sangat Tipis, Pengamat Sebut Ramadan Berpeluang Genap 30 Hari

19 Maret 2026
sertifikasi guru
HEADLINE

Kemenag Umumkan 97 Ribu Guru Lulus Sertifikasi Angkatan 2026

17 Maret 2026
gratifikasi ASN
HEADLINE

Kemenag Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri

17 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.