CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Masyarakat Sipil Desak DPRD dan Pemprov Jabar Hentikan Pembahasan Raperda RTRW

Yatni Setianingsih
7 Februari 2022
Masyarakat Sipil Desak DPRD dan Pemprov Jabar Hentikan Pembahasan Raperda RTRW

Gedung DPRD Jabar (foto : dprd.jabarprov.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Masyarakat Sipil mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan semua tindakan-tindakan inkonstitusional yang membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini tengah digodok.

Perwakilan Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Lasma Natalia, menjelaskan Raperda RTRWP Jawa Barat diselenggarakan dengan dasar Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), sementara undang – undang tersebut telah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya UUCK tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca juga:   Libur Tahun Baru 2022 Jalur Wisata Ciwidey Macet, Petugas Lakukan One Way

“ Semua proses pembentukan peraturan baru dan turunannya yang bersifat strategis dan berdampak luas yang merujuk pada UUCK harus dihentikan. Dalam hal ini tentunya termasuk semua agenda pembahasan dan penyusunan Raperda RTRWP Jawa Barat. Proses pembentukan Raperda harus menghormati proses hukum,” kata Lasma dalam siaran persnya, Senin (7/2/2022).

Selain itu, pihaknya mendesak untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terhadap penghancuran lingkungan, perampasan sumber daya alam dan perampasan wilayah kelola rakyat dan ruang hidup rakyat. Termasuk Raperda RTRW Jawa Barat.

Baca juga:   Hampir Jadi Korban Perkosaan dan Pembunuhan, Mahasiswi UNPAD Berhasil Lolos Meski Badan Penuh Luka

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat, Meiki W Paendong menjelaskan pembahasan Raperda RTRWP Jawa Barat Tahun 2022-2042 juga termasuk ke dalam kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas karena mengatur pemanfaatan ruang dan berdampak terhadap lingkungan hidup serta hak – hak rakyat. Oleh karena itu, Raperda RTRWP Jawa Barat termasuk ke dalam kategori kebijakan yang harus ditangguhkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:   Pembahasan Perda RTRW Harus Maksimal dan Sinergis

“Pansus VI seharusnya menghentikan proses pembahasan Raperda RTRWP Jawa Barat karena inkonstitusional. Jika tetap dilaksanakan artinya itu bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, dalam hal ini adalah ketidakpatuhan atas putusan MK sebagai lembaga pengawal konstitusi Negara,” tegasnya.

Masyarakat Sipil pun mendesak negara untuk mencabut UU Cipta Kerja, yang berpotensi merugikan rakyat. Serta menfokuskan dan mengutamakan pembahasan kebijakan, yang melindungi kepentingan rakyat dan penyelamatan lingkungan hidup. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Masyarakat Sipil IndonesiaRaperdaRaperda RTRW


Related Posts

DPRD bekasi raperda
PASJABAR

Raperda Penyertaan Modal BUMD Resmi Disahkan DPRD Kota Bekasi

7 Maret 2026
Pansus 3 DPRD
HEADLINE

Pansus 3 DPRD Rampungkan Raperda Reklame Buan Depan

1 Maret 2025
raperda wawasan kebangsaan
HEADLINE

Pansus 2 DPRD Bandung Matangkan Raperda Wawasan Kebangsaan

28 Februari 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.