CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pansus 3 DPRD Rampungkan Raperda Reklame Buan Depan

Yatti Chahyati
1 Maret 2025
Pansus 3 DPRD

ilustrasi. (foto: gramedia.com)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Raperda Penyelenggaraan Reklame yang Tengah dibahas Pansus 3 DPRD Kota Bandung, dijadwalkan akan selesai dalam satu atau dua bulan ke depan.

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Adi Widyanto mengatakan, pihaknya tidak terburu-buru dalam menyelesaikan raperda ini.

“Yang terbaik adalah, kita menghasilkan produk hukum yang baik dan mengakomodir kebutuhan semua pihak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.”

“Karenanya, kita harus hati-hati dalam melakukan pembahasan terkait repareda ini. Sehingga, jika tidak ada halangan, harapnnya bisa segera selesai, namun ya kita tidak buru-buru,” terang Adi.

Baca juga:   Pemerintah Targetkan 30 Kota Olah Sampah Jadi Listrik & BBM

Adi mengakui, dalam pembahasan perda ini, sangat sarat dengan kepentingan, sehingga harus bergati-hati dalam melkaukan pembahsan.

“Kami harus perhatikan hal-hal yang bersifat detail, sehingga bisa menghasilkan produk hukum yang biak,” tegansya.

Hal krusial yang dibahas dalam raperda ini adalah, mengenai punishment. Pasalnya, lanjut Adi dirinya melihat banyak pelanggaran yang dilakukan pengusaa reklame nakal.

“Karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha rekmale, makanya kami menilai urusan punishmen ini adalah urusan yang penting dibahas agar bisa ditetapkan oleh Pemkot Bandung, dan aturannya diikuti oleh para pengusaha,” jelasnya.

Baca juga:   Pemkot Bandung Dinilai Masih Kurang Dalam Pemenuhan Hak Anak

Tujuan dari ditekankannya punishment dalam raperda ini, agar tidak ada lagi kebocoran dari sekotar pajak dan retribusi reklame.  Di sisi lain, estetika kota tetap terjaga dengan diaturnya titik reklame.

Disinggung mengenai pengelolaan reklame yang dilakukan Pemkot Bandung, Adi menilai relative masih berantakan.

“Penataan reklame di Kota Bandung masih harus diperbaiki. Contohnya data jumlah reklame dari semua dinas, itu saja sudah berbeda,” terangnya.

Baca juga:   Ini Pesan Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya dalam Perayaan Idul Fitri

Adi menyampaikan harapannya, Ketika raperda ini sudah disahkan, bisa mengoreksi PAD Kota Bandung, sehingga lebih besar.

Di sisi lain, Kota Bandung jadi lebih tertata dan tidak semerawut seperti kondisi sekarang

“Harapan saya, tidak ada lagi pengusaha nakal dan merugikan kita. Sehingga semua mengikuti aturan bisa memberikan keuntungan maksimal kepada PAD Kota Bandung,” harapnya. (put/adv)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: DPRD Kota BandungpansusRaperda


Related Posts

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung
HEADLINE

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Klaim Pembahasan Capai 75 Persen, Fokus Pertajam Misi SDM

5 Mei 2026
DPRD bekasi raperda
PASJABAR

Raperda Penyertaan Modal BUMD Resmi Disahkan DPRD Kota Bekasi

7 Maret 2026
Wakil Wali Kota Bandung ditahan
PASBANDUNG

Wakil Wali Kota Bandung Segera Ditahan? Jaksa Tunggu Restu Mendagri

25 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.