CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Hasanuddin: Segera Terbitkan Perpres Pelibatan TNI Dalam Menanggulangi Teroris

Yatti Chahyati
8 Maret 2022
Sambut Baik Langkah RI Setujui Resolusi PBB, TB Hasanuddin: Sesuai Amanah Konstitusi

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin (foto : net)

Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mendorong pemerintah agar segera dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris.
Hal ini diungkapkan Hasanuddin menyusul tewasnya 8 karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) akibat ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Puncak, Papua pada Rabu (2/3).
“TNI sudah saatnya diturunkan dan Perpes Pelibatan TNI dalam mengatasi teroris, khususnya di Papua harus segera dikeluarkan Ini sudah mendesak,” kata politisi PDI Perjuangan ini dalam keterangannya persnya kepada Pasjabar, Selasa(8/3/2022)
Hasanuddin mengungkapkan DPR bersama pemerintah telah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5/2018 dengan harapan orang yang terafiliasi ajaran radikalisme, ekstremisme dan terorisme bisa langsung ditindak dan adanya pelibatan TNI.
Ia menyebut, Pemerintah saat ini sudah  memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Ia menambahkan terorisme kejahatan transnasional yang mempunyai dampak yang massif tidak hanya dari sisi keamanan, melainkan juga dari sisi kemanusiaan, ekonomi, dan bisa membahayakan pertahanan negara
“Perpres-nya harus segera diturunkan karena itu perintah UU Nomor 5 Tahun 2018. Perpres itu akan menjadi payung hukum bagi TNI dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan terorisme,” kata Hasanuddin.
Hasanuddin juga sangat menyesalkan kejadian penembakan warga sipil oleh KKB mengingat para korban tengah melaksanakan tugasnya demi kepentingan masyarakat Papua juga.
Menurutnya, tidak ada alasan melakukan penembakan tersebut, terlebih para pekerja ini tak terlibat dalam sebuah konflik.
“Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas, segera eliminasi kemampuan KKB yang sudah sangat meresahkan dan melanggar pidana serta Hak Azasi Manusia (HAM),” seru Hasanuddin.
Delapan karyawan PT PTT yang menjadi korban dari peristiwa penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Papua pada Rabu (2/3) akhirnya berhasil dievakuasi Tim Operasi Damai Cartenz 2022 yang beranggotakan TNI dan Polri.
Evakuasi menggunakan jalur udara dengan Helikopter setelah sebelumnya terkendala cuaca yang ekstrim serta kondisi geografis yang cukup sulit. (*/tie)
Print Friendly, PDF & Email
Baca juga:   Paguyuban Pasundan Serahkan Buku 13 Pahlawan Nasional Jawa Barat untuk Sekolah, Perguruan Tinggi
Editor:
Tags: TB Hasanuddinteroris papua


Related Posts

hibah kapal induk Garibaldi
HEADLINE

TB Hasanuddin: Hibah Kapal Induk Garibaldi Harus Dihitung Cermat, Jangan Jadi Beban Negara

4 Mei 2026
TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026
status siaga 1 TNI
HEADLINE

TB Hasanuddin: Soal Siaga Satu, Panglima TNI dan Kasad Berbeda Mana yang Benar?

8 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.