CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

GEMPPUR Tuntut Pemprov Jabar Buka Jalur Mandiri untuk PPDB SMA

Tiwi Kasavela
18 Maret 2022
Sudah Mendesak, FAGI Minta Walikota Bandung Segera Lantik CKS!

Ilustrasi (https://m.antaranews.com/berita/2546361/dispendik-surabaya-jelaskan-alasan-puluhan-sekolah-belum-bisa-ptm)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) menuntut pemerintah Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk membuka jalur mandiri SMA dalam PPDB tahun 2022.

Koordinator GEMPPUR Iwan Hermawan menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman dari PPDB sebelumnya untuk jenjang SMA selalu ada siswa titipan, baik dari pejabat, eksekutif, legislatif pengusaha hingga LSM.

“Titipan ini terkadang sudah tercanangkan setidaknya ada 20-40 siswa yang disiapkan oleh sekolah, sehingga saat PPDB online jumlahnya akan terkurangi akibat titipan tersebut, misalnya saja ada 4 orang di satu kelas, kalau 10 kelas, berarti ada 40 orang,” ujarnya kepada PASJABAR, Jum’at (19/3/2022).

Baca juga:   Inilah Kelebihan Kurikulum Prototipe untuk Jenjang SMA

Melihat hal tersebut sambung Iwan, maka pihaknya meminta pada tahun 2022 untuk melegalkan jalur mandiri seperti halnya yang ada di perguruan tinggi.

“Hal ini sangat bisa dilaksanakan, karena memang regulasinya jelas PPDB ini menjadi kewenangan satuan pendidikan, kalaupun ada Gubernur dan Disdik itu membantu proses yang diterima saja, karena yang menandantangani bukan oleh Gubernur atau Kepala Dinas tapi kepala sekolah, maka kepala sekolah berkewenangan untuk menyiapkan jalur mandiri ini,” paparnya.

Baca juga:   Kota Bandung Masuk PPKM Level 2

Iwan menegaskan bahwa berdasarkan Permendikbud, Pergub dan PP No 17 tahun 2008 sudah jelas bahwa pengelolaan pendidikan termasuk PPDB masuk dalam kewenangan kepala sekolah, maka kepala sekolah tidai akan bermasalah jika membuka jalur mandiri.

“Dalam PP No 17 tahun 2010 disebutkan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil rapat dengan dewan guru,” pungkasnya. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Gemppurjalur mandiriPPDB SMASMA


Related Posts

Permendiktisaintek
HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
Kasus Pungli PPDB Ditindaklanjuti Inspektorat Daerah Provinsi Jabar
HEADLINE

Kasus Pungli PPDB Ditindaklanjuti Inspektorat Daerah Provinsi Jabar

28 Juni 2023
Berikut Hasil Seleksi Jalur Prestasi Rapor di SMAN Kota Bandung
HEADLINE

Berikut Hasil Seleksi Jalur Prestasi Rapor di SMAN Kota Bandung

20 Juni 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.