CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Jabar Manut Pemerintah Pusat untuk Aturan Mudik

Yatni Setianingsih
24 Maret 2022
361 Programmer Baru Muncul dari Jabar Coding Camp

Gubernur Jabar Ridwan Kamil (foto : humas Pemprov Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR, WWW.PASJABAR.COM  — Gubernur Ridwan Kamil menegaskan kebijakan Ramadhan dan mudik di Jabar mengikuti arahan Pemerintah Pusat.

“Saya kira kalau urusan COVID-19 secara nasional kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat,” ujar Ridwan Kamil ditemui saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, Kamis (24/3/2022).

Baca juga:   Lini Serang Real Madrid: Dulu Trio BBC, kini Menjadi VMR

Saat ini kurva pandemi menunjukkan tren menurun sehingga Pemerintah Pusat memberikan berbagai kelonggaran aktivitas termasuk ritual ibadah Ramadhan.

Begitu pun dengan mudik, Pemerintah Pusat sedang mempertimbangkan vaksin ketiga (booster) sebagai syarat warga untuk dapat mudik.

Diketahui tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan transportasi darat, laut, udara telah lebih dulu ditiadakan kecuali bagi orang yang belum divaksin lengkap (dua dosis) maupun booster.

Baca juga:   Pertumbuhan Ekonomi Jabar Triwulan I Tembus 5,61 Persen

Sebagai konsekuensi berbagai kelonggaran, maka warga harus semakin disiplin prokes dan segera melindungi diri dengan vaksin lengkap.

“Intinya silakan melakukan apa saja termasuk mudik asal jaminan sudah divaksin, itu menguatkan keyakinan kita bahwa pada saat berinteraksi kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin,” ujar Kang Emil. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: aturan mudikjabarmudik


Related Posts

mudik stasiun bandung
HEADLINE

Arus Mudik, 17 Ribu Penumpang Padati Stasiun Bandung Sejak Pagi

18 Maret 2026
Polsek Ibun
HEADLINE

Polsek Ibun Sediakan Kopi Gratis dan Pendingin Rem untuk Pemudik

16 Maret 2026
pemudik
HEADLINE

Kementerian Agama Siapkan 6.859 Masjid untuk Pemudik Lebaran

24 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.