CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kapolri Ungkap Pengedar Sabu Lebih Dari Satu Ton Terancam Hukuman Mati

Yatti Chahyati
24 Maret 2022
Kapolri Ungkap Pengedar Sabu Lebih Dari Satu Ton Terancam Hukuman Mati

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menunjukan barang bukti penangkapan pengedar 1Ton sabu di Jabar. (foto : ctk/pastv)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menegaskan jika lima pengedar sabu yang tertangkap saat membawa lebih dari satu ton sabu melalui jalur laut terancam hukuman mati.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri saat menggelar pengungkapan lima tersangka penyelundup satu ton narkotika jenis sabu dalam konferensi pers di Pusdik Intel, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).

“Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman mati karena melanggar pasal 114, 112, 114 dan 115 junto pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” ujar Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga:   Akhirnya Persib Bandung Raih Kemenangan Perdana

Kelima tersangka itu diamankan Polda Jabar di Pantai Nadasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten P, pada Rabu lalu.

Pada kesempatan itu, selain menunjukan kelima tersangka, Kapolri bersama Polda Jabar menampilkan seluruh barang bukti yang telah diamankan, yakni sabu sebanyak 1,196 ton dari jaringan Timur Tengah,  yang dibungkus oleh karung dan kotak plastic, senjata api jenis air softgun, alat timbang, mesin wrap dan mesin boat yang digunakan pelaku untuk mengemudikan perahu.

Baca juga:   Pemkot Bandung Integrasikan Layanan Adminduk dari Lahir Hingga Wafat

Menurut Kapolri, pengungkapan narkotika jenis sabu jaringan internasional senilai 1,4 trilyun rupiah ini berawal dari pengungkapan salah satu tersangka di kawasan Cobinong Bogor pada 22 Februari silam, dengan  barang bukti 6 gram sabu.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mendapati upaya penyelundupan 1,196 ton sabu oleh empat orang, dimana satu diantaranya merupakan warga negara Afganistan dengan menggunakan perahu nelayan dan sistem ship to ship di Pantai Madasari,” tuturnya.

Baca juga:   Ini Bocoran Calon Pelatih Anyar Persib Bandung

Total penangkapan ada 66 karung berisi sabu-sabu. Barang haram itu dimasukkan ke dalam kotak plastik yang kemudian dimasukkan ke dalam karung. Total ada 1,196 ton sabu yang diamankan. (ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: hukuman matikapolripengedar sabu


Related Posts

sabu cangkang tutut
PASBANDUNG

Sabu Disembunyikan dalam Cangkang Tutut, Pengedar Ditangkap

26 Februari 2026
Pengedar Sabu
PASBANDUNG

Satnarkoba Cimahi Tangkap Pengedar Sabu 100 Gram di Cililin

26 Juni 2025
Polisi Gerebek Rumah Wanita Pengedar Sabu di Bandung
PASBANDUNG

Polisi Gerebek Rumah Wanita Pengedar Sabu di Bandung

22 April 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.