CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

TB Hasanuddin Desak Aparat Tindak Tegas Pencurian Air di Sumedang

Yatti Chahyati
8 Juni 2022
Sambut Baik Langkah RI Setujui Resolusi PBB, TB Hasanuddin: Sesuai Amanah Konstitusi

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin (foto : net)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mendesak aparat kepolisian menindak tegas kasus pencurian air yang diduga dilakukan oleh PT Duta Family Trieutama.

Aktivitas pengambilan air tanpa izin ini dilakukan di Blok Lebak Lewang Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.

“Ini pelanggaran karena melanggar undang-undang dan dapat dipidanakan. Agar tidak ramai dan meresahkan warga saya minta aparat turun untuk menyelesaikan dan seret pelaku ke ranah hukum,” beber legislator dari daerah pemilihan Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang ini kepada awak media, Rabu (8/6).

Baca juga:   SBY Sebut Ada Polarisasi Tajam, TB Hasanuddin: TNI/Polri Kompak Jaga NKRI

Politisi PDI Perjuangan ini merujuk pada UU no 17/2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 70 yang isinya “Setiap Orang yang dengan sengaja:

a. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4):

Baca juga:   TB Hasanuddin : Stop Fenomena Kerajaan Dan Empire

atau melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Bisa jadi ada indikasi perusahaan tersebut berlebih menggunakan air atau dikomersialkan untuk kepentingan perusahaan semata . Ini jelas menyalahi aturan perundang undangan. Setiap pelanggaran harus ada sanksinya. Kebetulan ini dapil saya,” bebernya.

Baca juga:   Persib Fokus Hadapi PSS Sleman, David Pulih Bertahap

Hasanuddin menegaskan dirinya
sepakat siapapun yang melanggar hukum , harus bertanggung jawab di depan hukum.

“Saya tegaskan sekali para penegak hukum harus bertindak tegas . Menggunakan air hanya untuk kepentingan dan keuntungan komersial perusahaan ini sangat tidak adil,” tandasnya. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: pencurian sumedangTB Hasanuddin


Related Posts

hibah kapal induk Garibaldi
HEADLINE

TB Hasanuddin: Hibah Kapal Induk Garibaldi Harus Dihitung Cermat, Jangan Jadi Beban Negara

4 Mei 2026
TNI Gugur di Misi UNIFIL
HEADLINE

TNI Gugur di Misi UNIFIL, Pemerintah Harus Dorong Investigasi dan Perkuat Mitigasi Keamanan

30 Maret 2026
status siaga 1 TNI
HEADLINE

TB Hasanuddin: Soal Siaga Satu, Panglima TNI dan Kasad Berbeda Mana yang Benar?

8 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.