CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Korupsi BLT Covid-19, Kejari Cirebon Tahan Kaur Keuangan Desa Tenjomaya

Nurrani Rusmana
13 Juli 2022
Korupsi BLT Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin menunjukkan tersangka tindak pidana korupsi di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON, WWW.PASJABAR.COM – Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tenjomaya berinisial ES terbukti terlibat korupsi bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 dan dana desa. Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin.

“ES kami tahan karena terbukti ikut korupsi dana desa dan BLT Covid-19,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, dikutip dari ANTARA, Rabu (13/7/2022).

Baca juga:   Sungguh Menyentuh, Desain Rumah Terakhir untuk Almarhum Eril dari Ridwan Kamil

Hutamrin mengatakan ES yang merupakan kaur keuangan terbukti ikut menikmati hasil korupsi BLT Covid-19 yang dilakukan mantan Kepala Desa Tenjomaya berinisial MH.

Menurutnya, MH saat ini sudah divonis kurungan penjara selama tiga tahun karena terbukti korupsi tersebut pada tahun 2020 dan dana desa tahun 2019.

Hutamrin mengatakan dari hasil putusan pengadilan, menunjukkan bahwa ES ikut menikmati hasil korupsi sehingga penyidik melimpahkan perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Baca juga:   Gubernur Jabar Mendoakan Almarhum Ustaz Arifin Ilham 

“Putusan pengadilan terhadap MH menyeret nama ES dan penyidik melengkapi berkas perkara, kemudian melimpahkan kepada kami,” ujar Hutamrin.

Ia menambahkan keterlibatan ES dalam perkara MH dituangkan dalam pertimbangan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Tindakan korupsi yang dilakukan ES dan MH tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp325 juta.

Baca juga:   Said Aqil: Saya Enggak Ada Potongan Jadi Menteri

“Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: dana desaKaur Desa TenjomayaKejari CirebonkorupsiKorupsi BLT Covid-19


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025
Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial
PASPENDIDIKAN

Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial

7 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.