CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pro Kontra UU Cipta Kerja, STIH Painan Kupas Implementasinya Dalam Pembuatan PKB

Tiwi Kasavela
30 Juli 2022
Pro Kontra UU Cipta Kerja, STIH Painan Kupas Implementasinya Dalam Pembuatan PKB

Program Studi Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan menggelar sosialisasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam pembuatan PKB kepada serikat pekerja untuk Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cimahi. (Foto : yatti/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM– Program Studi Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan menggelar sosialisasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam pembuatan PKB kepada serikat pekerja untuk Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cimahi.

Kegiatan yang merupakan pengabdian kepada masyarakat ini digelar di Hotel Valore Hotel Cimahi, The Edge Jalan Baros No 57 Cimahi pada 30-31 Juli 2022.

Ketua SPL FSPMI Cimahi Asep Supriatna menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memahami lebih lanjut terkait UU Cipta Kerja.

“Kami dari SPL FSPMI konsisten menolak UU Cipta Kerja, namun kami juga merasa perlu untuk memahami duduk perkaranya, karena mau tidak mau dan meski kami menolak, tetap saja UU Cipta Kerja ini berlaku sehingga kami harus tau seperti apa dan bagaimana pelaksanaanya,” tandasnya.

Baca juga:   Fasilitas Rusak Pascakericuhan, Pemprov Jabar Janjikan Pemulihan

Dengan sosialisasi ini, sambung Asep, peserta pun mengetahui bahwa tidak semua pasal jelek namun juga ada pasal yang berguna untuk pekerja dan buruh di Indonesia.

“Harapan kami mudah-mudahan undang-undang bisa kembali saja ke yang sebelumnya, kalaupun tetap berlaku, ya semoga ada yang bisa diperbaiki,” ungkapnya, Sabtu (30/7/2022).

Adapun Ketua STIH Painan Dr. Muh. Nasir, S.H., M.Hum mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk tridharma perguruan tinggi sebagaimana kewajiban dosen yang telah diatur oleh undang-undang.

“Kami berharap dengan acara ini akan terus terjalin kolaborasi dengan pekerja dan membangun mitra kerjasama dalam pengabdian masyarakat,” ucapnya.

“Adapun dipilih pembahasan terkait UU Cipta Kerja, karena saat ini UU tersebut masih menjadi sebuah problematika, maka dari itu sosialisasi ini penting dilakukan untuk mengupas lebih lanjut, agar ada gambaran dan solusinya,” imbuhnya.

Baca juga:   Avengers Doomsday Jadi Sorotan Usai Trailer Terakhir Bocor di Internet

Narasumber sekaligus Dosen STIH Painan, Dr. Sugeng Prayitno S.H, M.H. memaparkan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan salah satu sarana yang strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial yang ada di sebuah perusahaan.

“Para pekerjapun sebelumnya harus memahami perbedaan hubungan kerja dengan hubungan industrial, di mana hubungan kerja itu privat, kontraktual dan subordinasi atau hubungan diperatas, sementara hubungan industrial itu publik, konseptual dan hubungan yang setara,” ujarnya.

PKB tandasnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku artinya secara kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu pekerja harus paham betul apa aspirasi yang ingin disampaikan saat perundingan PKB yang dilakukan secara musyawarah antara serikat dengan pengusaha,” tambahnya.

Baca juga:   Yogurt Jadi Bahan Utama Cake Enak di Lembang, Bandung Barat

Sugeng juga melanjutkan bahwa penting para pekerja untuk memahami UU Cipta Kerja, mengingat bahwa semua undang-undang itu sejajar bersama tidak semua yang dianggap buruk adalah buruk, baik adalah baik tergantung dari perspektifnya.

Sementara itu, narasumber lainnya yang juga dosen STIH Painan, Dr. Junaedi S.H, M.H, M.Kn. M.Si menyampaikan bahwa PKB memang mestinya memiliki kepastian, karena hal ini akan membuat pekerja menjadi bersemangat dalam bekerja, kemudian dapat meningkatkan produktifitas kerja sehingga mendorong perusahaan menjadi maju dan pekerja menjadi sejahtera.

“Melalui PKB, pekerja juga bisa bicara lebih luas dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan. PKB yang baik itu yang untung untuk pekerja dan untung untuk pengusaha, harus rasional baik untuk ke dua belah pihak, keadilan yang seimbang,” tandasnya. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: STIH PainanUU Cipta Kerja


Related Posts

Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi.
PASBANDUNG

UU Cipta Kerja Disahkan, Kota Bandung Harus Ubah Perda RTRW

11 Agustus 2022
Sudah Tahu? Tiga Desa Wisata Ini Bakal Bersaing di Kelas Dunia
PASJABAR

DPRD Jabar Pertanyakan Perda RTRW Setelah Keluarnya UU Cipta Kerja

22 November 2021
GEMA Pasundan Gelar Diskusi Jilid IV Kaji Pro Kontra UU Cipta Kerja
HEADLINE

GEMA Pasundan Gelar Diskusi Jilid IV Kaji Pro Kontra UU Cipta Kerja

14 Oktober 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.